Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik kasus bansos, yakni Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Menanggapi hukuman etik itu, penyidik Praswad Nugraha menyebutnya sebagai risiko menangani kasus korupsi.
"Laporan terhadap kami bukan hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos, dengan anggaran Rp6,4 triliun. Dilakukan secara keji di tengah bencana covid-19," ujar Praswad, Senin (12/7).
Dua penyidik kasus bansos itu dinyatakan bersalah, karena melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewas KPK menyebut kedua penyidik mengucapkan kata-kata kasar dan bahasa tubuh yang tidak pantas saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yogas.
Baca juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Dua Penyidik Kasus Bansos
Penyidik Praswad dijatuhi sanksi sedang, yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dikenai sanksi ringan teguran tertulis satu berlaku tiga bulan.
Dalam kasus etik itu, Agustri Yogasmara atau Yogas menjadi pelapornya. Sementara dalam kasus bansos, Yogas berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa. Rumahnya juga sempat digeledah penyidik. Dalam perkara bansos itu, Yogas diduga merupakan operator anggota DPR Ihsan Yunus.
Praswad menyebut dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks, seperti suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.
Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Lalu, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan, karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya. Serta, teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas Praswad.
Dia menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK bukan sesuatu yang luar biasa. Dalam hal ini, jika dibandingkan para korban kasus korupsi bansos yang dirampas haknya.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai seharusnya penyidik Praswad dan Yoga tidak mendapat hukuman. Menurutnya, penyidik diberikan penghargaan, karena berhasil membongkar kasus korupsi bansos yang menjadi perhatian publik.(OL-11)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved