Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik kasus bansos, yakni Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Menanggapi hukuman etik itu, penyidik Praswad Nugraha menyebutnya sebagai risiko menangani kasus korupsi.
"Laporan terhadap kami bukan hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos, dengan anggaran Rp6,4 triliun. Dilakukan secara keji di tengah bencana covid-19," ujar Praswad, Senin (12/7).
Dua penyidik kasus bansos itu dinyatakan bersalah, karena melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewas KPK menyebut kedua penyidik mengucapkan kata-kata kasar dan bahasa tubuh yang tidak pantas saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yogas.
Baca juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Dua Penyidik Kasus Bansos
Penyidik Praswad dijatuhi sanksi sedang, yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dikenai sanksi ringan teguran tertulis satu berlaku tiga bulan.
Dalam kasus etik itu, Agustri Yogasmara atau Yogas menjadi pelapornya. Sementara dalam kasus bansos, Yogas berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa. Rumahnya juga sempat digeledah penyidik. Dalam perkara bansos itu, Yogas diduga merupakan operator anggota DPR Ihsan Yunus.
Praswad menyebut dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks, seperti suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.
Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Lalu, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan, karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya. Serta, teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas Praswad.
Dia menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK bukan sesuatu yang luar biasa. Dalam hal ini, jika dibandingkan para korban kasus korupsi bansos yang dirampas haknya.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai seharusnya penyidik Praswad dan Yoga tidak mendapat hukuman. Menurutnya, penyidik diberikan penghargaan, karena berhasil membongkar kasus korupsi bansos yang menjadi perhatian publik.(OL-11)
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved