Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik kasus bansos, yakni Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Menanggapi hukuman etik itu, penyidik Praswad Nugraha menyebutnya sebagai risiko menangani kasus korupsi.
"Laporan terhadap kami bukan hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos, dengan anggaran Rp6,4 triliun. Dilakukan secara keji di tengah bencana covid-19," ujar Praswad, Senin (12/7).
Dua penyidik kasus bansos itu dinyatakan bersalah, karena melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewas KPK menyebut kedua penyidik mengucapkan kata-kata kasar dan bahasa tubuh yang tidak pantas saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yogas.
Baca juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Dua Penyidik Kasus Bansos
Penyidik Praswad dijatuhi sanksi sedang, yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dikenai sanksi ringan teguran tertulis satu berlaku tiga bulan.
Dalam kasus etik itu, Agustri Yogasmara atau Yogas menjadi pelapornya. Sementara dalam kasus bansos, Yogas berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa. Rumahnya juga sempat digeledah penyidik. Dalam perkara bansos itu, Yogas diduga merupakan operator anggota DPR Ihsan Yunus.
Praswad menyebut dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks, seperti suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.
Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Lalu, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan, karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya. Serta, teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas Praswad.
Dia menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK bukan sesuatu yang luar biasa. Dalam hal ini, jika dibandingkan para korban kasus korupsi bansos yang dirampas haknya.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai seharusnya penyidik Praswad dan Yoga tidak mendapat hukuman. Menurutnya, penyidik diberikan penghargaan, karena berhasil membongkar kasus korupsi bansos yang menjadi perhatian publik.(OL-11)
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved