Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dapat Sanksi Etik, Penyidik KPK: Risiko Usut Kasus Bansos

Dhika Kusuma Winata
12/7/2021 19:59
Dapat Sanksi Etik, Penyidik KPK: Risiko Usut Kasus Bansos
Logo KPK yang terpasang di dalam Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik kasus bansos, yakni Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Menanggapi hukuman etik itu, penyidik Praswad Nugraha menyebutnya sebagai risiko menangani kasus korupsi.

"Laporan terhadap kami bukan hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos, dengan anggaran Rp6,4 triliun. Dilakukan secara keji di tengah bencana covid-19," ujar Praswad, Senin (12/7).

Dua penyidik kasus bansos itu dinyatakan bersalah, karena melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewas KPK menyebut kedua penyidik mengucapkan kata-kata kasar dan bahasa tubuh yang tidak pantas saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yogas.

Baca juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Dua Penyidik Kasus Bansos

Penyidik Praswad dijatuhi sanksi sedang, yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dikenai sanksi ringan teguran tertulis satu berlaku tiga bulan.

Dalam kasus etik itu, Agustri Yogasmara atau Yogas menjadi pelapornya. Sementara dalam kasus bansos, Yogas berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa. Rumahnya juga sempat digeledah penyidik. Dalam perkara bansos itu, Yogas diduga merupakan operator anggota DPR Ihsan Yunus.

Praswad menyebut dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks, seperti suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.

Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Lalu, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan, karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.

Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya. Serta, teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas Praswad.

Dia menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK bukan sesuatu yang luar biasa. Dalam hal ini, jika dibandingkan para korban kasus korupsi bansos yang dirampas haknya.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai seharusnya penyidik Praswad dan Yoga tidak mendapat hukuman. Menurutnya, penyidik diberikan penghargaan, karena berhasil membongkar kasus korupsi bansos yang menjadi perhatian publik.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya