Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman pidana penjara 20 tahun. Piter merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Piter bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Kami selaku penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU Petrus Napitupulu yang mengikuti sidang secara dalam jaringan dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/7).
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Rosmina menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Piter telah melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan kedua primer, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Petrus.
Tuntutan Piter setara dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Diketahui, Hendrisman bersama lima terdakwa lain perkara megakorupsi Jiwasraya divonis seumur hidup. Namun, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dipangkas masa hukumannya di tahap banding.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Piter merupakan pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaski (counterparty) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya. Direksi Jiwaraya mengelola investasi saham dan reksadana secara tidak transparan, dengan membeli saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU.
Sementara itu, Piter mengendalikan akun-akun counterparty dalam pembelian dan atau penjualan empat saham tersebut dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi pada Jiwasraya. Adapun counterparty yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 Manajer Investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.
Perbuatan Piter bersama para terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Adapun sidang berikutnya pada Senin (19/7) mendatang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Piter dan penasihat hukumnya. Sidang tetap digelar secara virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Kita pastikan (sidang berikutnya) online saja," tandas Rosmina. (OL-8)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved