Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman pidana penjara 20 tahun. Piter merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Piter bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Kami selaku penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU Petrus Napitupulu yang mengikuti sidang secara dalam jaringan dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/7).
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Rosmina menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Piter telah melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan kedua primer, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Petrus.
Tuntutan Piter setara dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Diketahui, Hendrisman bersama lima terdakwa lain perkara megakorupsi Jiwasraya divonis seumur hidup. Namun, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dipangkas masa hukumannya di tahap banding.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Piter merupakan pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaski (counterparty) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya. Direksi Jiwaraya mengelola investasi saham dan reksadana secara tidak transparan, dengan membeli saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU.
Sementara itu, Piter mengendalikan akun-akun counterparty dalam pembelian dan atau penjualan empat saham tersebut dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi pada Jiwasraya. Adapun counterparty yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 Manajer Investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.
Perbuatan Piter bersama para terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Adapun sidang berikutnya pada Senin (19/7) mendatang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Piter dan penasihat hukumnya. Sidang tetap digelar secara virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Kita pastikan (sidang berikutnya) online saja," tandas Rosmina. (OL-8)
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai meninjau ulang atau audit kondisi perusahaan-perusahaan BUMN milik negara.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved