Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman pidana penjara 20 tahun. Piter merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Piter bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Kami selaku penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU Petrus Napitupulu yang mengikuti sidang secara dalam jaringan dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/7).
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Rosmina menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Piter telah melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan kedua primer, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Petrus.
Tuntutan Piter setara dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Diketahui, Hendrisman bersama lima terdakwa lain perkara megakorupsi Jiwasraya divonis seumur hidup. Namun, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dipangkas masa hukumannya di tahap banding.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Piter merupakan pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaski (counterparty) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya. Direksi Jiwaraya mengelola investasi saham dan reksadana secara tidak transparan, dengan membeli saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU.
Sementara itu, Piter mengendalikan akun-akun counterparty dalam pembelian dan atau penjualan empat saham tersebut dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi pada Jiwasraya. Adapun counterparty yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 Manajer Investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.
Perbuatan Piter bersama para terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Adapun sidang berikutnya pada Senin (19/7) mendatang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Piter dan penasihat hukumnya. Sidang tetap digelar secara virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Kita pastikan (sidang berikutnya) online saja," tandas Rosmina. (OL-8)
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menegaskan, industri pertahanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara.
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved