Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman pidana penjara 20 tahun. Piter merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Piter bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Kami selaku penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU Petrus Napitupulu yang mengikuti sidang secara dalam jaringan dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/7).
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Rosmina menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Piter telah melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan kedua primer, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Petrus.
Tuntutan Piter setara dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Diketahui, Hendrisman bersama lima terdakwa lain perkara megakorupsi Jiwasraya divonis seumur hidup. Namun, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dipangkas masa hukumannya di tahap banding.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Piter merupakan pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaski (counterparty) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya. Direksi Jiwaraya mengelola investasi saham dan reksadana secara tidak transparan, dengan membeli saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU.
Sementara itu, Piter mengendalikan akun-akun counterparty dalam pembelian dan atau penjualan empat saham tersebut dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi pada Jiwasraya. Adapun counterparty yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 Manajer Investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.
Perbuatan Piter bersama para terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Adapun sidang berikutnya pada Senin (19/7) mendatang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Piter dan penasihat hukumnya. Sidang tetap digelar secara virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Kita pastikan (sidang berikutnya) online saja," tandas Rosmina. (OL-8)
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved