Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman pidana penjara 20 tahun. Piter merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Piter bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Kami selaku penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU Petrus Napitupulu yang mengikuti sidang secara dalam jaringan dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/7).
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Rosmina menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Piter telah melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan kedua primer, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Petrus.
Tuntutan Piter setara dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Diketahui, Hendrisman bersama lima terdakwa lain perkara megakorupsi Jiwasraya divonis seumur hidup. Namun, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dipangkas masa hukumannya di tahap banding.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Piter merupakan pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaski (counterparty) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya. Direksi Jiwaraya mengelola investasi saham dan reksadana secara tidak transparan, dengan membeli saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU.
Sementara itu, Piter mengendalikan akun-akun counterparty dalam pembelian dan atau penjualan empat saham tersebut dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi pada Jiwasraya. Adapun counterparty yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 Manajer Investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.
Perbuatan Piter bersama para terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Adapun sidang berikutnya pada Senin (19/7) mendatang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Piter dan penasihat hukumnya. Sidang tetap digelar secara virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Kita pastikan (sidang berikutnya) online saja," tandas Rosmina. (OL-8)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved