Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kasus Dokter Louis Owien Dilimpahkan ke Mabes Polri

Rahmatul Fajri
12/7/2021 13:40
Kasus Dokter Louis Owien Dilimpahkan ke Mabes Polri
Dokter Louis Owien(Foto/Youtube)

KASUS dokter Louis Owien terkait pernyataan Covid-19 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebelumnya, Louis dikabarkan telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan dokter sekaligus aktivis Tirta Mandira Hudhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus Louis ditangani oleh Mabes Polri. "Ditangani Mabes (Polri)," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin (12/7).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa dr Lois telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya (PMJ), pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB.

"Iya ditangkap, kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Siber Krimsus PMJ jam 4 sore," ungkapnya.

Namun, Ahmad belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan konkret penangkapan dr.Louis oleh pihak PMJ.

Terpisah, dr.Tirta mengaku menjadi salah satu saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi. Nenurutnya, apa yang disampaikan dr Louis beberapa hari terakhir dianggap menghalangi penanganan wabah virus korona di Indonesia.

Dokterr Tirta menyebut dr Louis dianggap melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Seperti diketahui, dr.Louis menjadi viral setelah mengaku tak percaya dengan Covid-19. Saat ditanya pengacara Hotman Paris dalam sebuah talkshow ia juga menyebut orang yang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus korona.

"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan Covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus korona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.

Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat.(Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya