Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Dideportasi

Cahya Mulyana
06/7/2021 17:21
WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Dideportasi
WNA tanpa mengenakan masker terlihat melintasi wilayah Kuta Utara, Bali.(Antara)

PADA masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham siap menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.

Sebab, banyak laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA. Adapun dugaan pelanggaran mencakup tidak bermasker saat keluar rumah dan berkumpul tanpa jaga jarak. Bahkan, ada yang mengkampanyekan terkait penolakan kebijakan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam. Ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).

Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi

Lebih lanjut, Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama PPKM darurat akan ditindak tegas, jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia. Dalam hal ini, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Imigrasi Pastikan tidak Ada Gelombang TKA Masuk Indonesia

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah, kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," jelas Angga.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap seorang WN Suriah, yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Juni lalu. Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker.

Angga pun meminta masyarakat segera melaporkan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi, serta live chat di www.imigrasi.go.id.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik