Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PADA masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham siap menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.
Sebab, banyak laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA. Adapun dugaan pelanggaran mencakup tidak bermasker saat keluar rumah dan berkumpul tanpa jaga jarak. Bahkan, ada yang mengkampanyekan terkait penolakan kebijakan vaksinasi covid-19 di Indonesia.
“Sumber laporannya bermacam-macam. Ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).
Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi
Lebih lanjut, Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama PPKM darurat akan ditindak tegas, jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia. Dalam hal ini, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imigrasi Pastikan tidak Ada Gelombang TKA Masuk Indonesia
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah, kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," jelas Angga.
Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap seorang WN Suriah, yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Juni lalu. Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker.
Angga pun meminta masyarakat segera melaporkan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi, serta live chat di www.imigrasi.go.id.(OL-11)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved