Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham siap menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.
Sebab, banyak laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA. Adapun dugaan pelanggaran mencakup tidak bermasker saat keluar rumah dan berkumpul tanpa jaga jarak. Bahkan, ada yang mengkampanyekan terkait penolakan kebijakan vaksinasi covid-19 di Indonesia.
“Sumber laporannya bermacam-macam. Ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).
Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi
Lebih lanjut, Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama PPKM darurat akan ditindak tegas, jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia. Dalam hal ini, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imigrasi Pastikan tidak Ada Gelombang TKA Masuk Indonesia
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah, kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," jelas Angga.
Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap seorang WN Suriah, yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Juni lalu. Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker.
Angga pun meminta masyarakat segera melaporkan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi, serta live chat di www.imigrasi.go.id.(OL-11)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved