Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERHITUNG 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti bahwa telah mendapatkan vaksinasi covid-19.
“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Juru Bicara Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan resmi, Minggu (4/7).
"Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," imbuhnya.
Baca juga: AS akan Kirim 4 Juta Vaksin Covid-19 Moderna ke Indonesia
Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia, namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, lanjut dia, akan langsung divaksin covid-19.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ungkap Jodi.
Mengenai batas karantina 8 hari, kebijakan itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Lalu kedua, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Sehingga, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut. Ketiga, karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
Baca juga: Tes Covid-19 pada Anak Rendah, IDAI Minta KPAI Bersuara
"Keempat, entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan," pungkasnya.
Selanjutnya kelima, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama. Keenam, kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25%.
Adapun yang ketujuh, implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat. Sehingga, tidak terjadi penularan di masa karantina.(OL-11)
Pemain Real Madrid, Luka Jovic, melanggar kebijakan swakarantina yang ditetapkan pemerintah Serbia. Dia pun terancam hukuman jika kembali melakukan pelanggaran serupa.
Seperti skuad timnas Inggris lainnya, Greenwood dan Foden harus patuh terhadap protokol kesehatan covid-19 yang ketat untuk menghindari aturan karantina.
Kebijakan karantina itu menyusul kasus belasan pemain Torino yang terpapar covid-19. Alhasil, skuad Torino tidak bisa ke Roma untuk melawan Lazio.
Namun, Jorge Sampaoli yang datang dari Brasil harus menjalani karantina selama tujuh hari, sebelum kemudian menjalani tugas baru di New Marseille.
Pengecualian itu hanya berlaku bagi pemain yang telah divaksin penuh dan pemain masih harus menjalani karantina di hotel atau rumah yang disediakan oleh klub.
Elkan harus dikarantina karena salah satu penumpang pesawat yang membawanya dari Inggris ke Singapura pekan lalu positif Covid-19.
Laman resmi Liga Inggris menyatakan keputusan itu ditempuh setelah skuad Watford dilanda banyak kasus Covid-19.
LIGA Premier Inggris tidak memiliki rencana untuk menangguhkan jadwal pertandingan 2021/22 meski kasus Covid-19 di meningkat di sana.
PASKA dihantam badai Covid-19 yang mengakibatkan Manchester United (MU) menutup pusat latihan Carrington selama beberapa hari, kini Setan Merah siap memulai kembali kiprahnya.
SAAT awal, tidak banyak yang menduga pandemi berlangsung selama dan seberat ini.
Beberapa varian baru dari virus covid-19 yang telah ditemukan diderita pasien di Indonesia.
Beberapa provinsi di Indonesia yang menjadi lokasi penemuan sebaran varian baru covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved