Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi

Atalya Puspa
04/7/2021 15:50
Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi
Seorang WNA berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.(Antara)

TERHITUNG 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti bahwa telah mendapatkan vaksinasi covid-19.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Juru Bicara Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan resmi, Minggu (4/7).

"Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," imbuhnya. 

Baca juga: AS akan Kirim 4 Juta Vaksin Covid-19 Moderna ke Indonesia

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia, namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, lanjut dia, akan langsung divaksin covid-19.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ungkap Jodi.

Mengenai batas karantina 8 hari, kebijakan itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi variant of concern.

Lalu kedua, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Sehingga, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut. Ketiga, karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Baca juga: Tes Covid-19 pada Anak Rendah, IDAI Minta KPAI Bersuara

"Keempat, entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan," pungkasnya.

Selanjutnya kelima, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama. Keenam, kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25%.

Adapun yang ketujuh, implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat. Sehingga, tidak terjadi penularan di masa karantina.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya