Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatah video viral terkait kedatangan ratusan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia pada masa PPKM darurat.
"Video tersebut merupakan video lama, yaitu pada Juni 2020. Bukan video kondisi saat ini. Orang dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, Minggu (4/7).
Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa fakta yang benar hanya soal masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan. Tujuan kedatangan TKA tersebut untuk dipekerjakan di proyek strategis nasional.
"Benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," imbuh Arya.
Baca juga: Menaker: Jumlah Penggunaan TKA di Indonesia Terus Turun
Saat ini, pemerintah masih melarang orang asing masuk ke Indonesia untuk menekan kasus penyebaran covid-19. Ketentuan pelarangan ini mengacu Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluargacdan alasan kemanusiaan. "Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," pungkasnya.(OL-11)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved