Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Joko Tjandra dalam kasus pidana surat jalan palsu. Putusan tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Joko pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Dari laman Kepaniteraan MA, perkara kasasi Joko terdaftar dengan No. 590 K/Pid/2021 dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai pengadilan pengaju. Selain pihak Joko, permohonan kasasi juga diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Amar putusan jaksa penuntut umum dan terdakwa: TOLAK," demikian putusan yang dilansir pada Senin (5/7).
Baca juga: ICW nilai Joko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup
Persidangan kasasi Joko ditangani majelis hakim yang terdiri dari Soesilo, Hidayat Manao dan Andi Abu Ayyub Saleh. Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo, membenarkan bahwa putusan di upaya hukum luar biasa yang diajukannya, serupa dengan putusan di PN Jakarta Timur pada Desember 2020. "Tetap seperti putusan PN," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.
Namun, Soesilo enggan menjawab saat ditanya langkah lebih lanjut yang akan diambil pihaknya. Kasus pemalsuan surat yang menejerat Joko Tjadra terjadi saat masih berstatus buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pada Juni 2020, Joko masuk ke Indonesia melalui perbatasan darat dari Malaysia secara ilegal.
Baca juga: Hari Terakhir, Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Banding Pinangki
Pengurusan kedatangan Joko dibantu oleh Anita Kolopaking, yang saat itu menjadi pengacaranya. Berikut, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam hal ini, Anita meminta Prasetjio untuk menyiapkan polisi di Pontianak, yang dapat menemani Joko untuk mencari rumah sakit. Termasuk, dokumen berupa surat rapid test negatif covid-19 dan surat keterangan sehat.
Joko terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan palsu bebas covid-19 dan surat kesehatan. Dalam persidangan PN Jakarta Timur, Anita dan Prasetijo masing-masing divonis 2,5 tahun dan 3 tahun penjara.(OL-11)
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved