Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ihwal hukuman pemberi suap, yakni maksimal hanya 5 tahun. Hal itu disampaikan seiring vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra.
"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (5/4).
Menurut Kurnia, vonis seumur hidup itu layak diberikan karena Joko telah melarikan diri dari proses hukum dan berstatus buronan. Selain itu, Joko juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap setidaknya tiga penegak hukum, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Bahkan, tindakan Joko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," terang Kurnia.
Baca juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA
Oleh sebab itu, lanjutnya, ICW mengusulkan agar pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Revisi yang diharapkan ICW setidaknya harus mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum, dalam hal ini jaksa maupun polisi, agar diatur secara khusus.
"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko Tjandra dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis memvonis Joko dalam perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung dan suap terkait penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara pertama, Joko menyuap Pinangki sebesar US$500 ribu. Sementara terkait kasus red notice, Joko menyuap Napoleon sebesar Sing$200 ribu dan US$370 serta sebesar US$100 ribu ke Prasetijo. (OL-4)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved