Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ihwal hukuman pemberi suap, yakni maksimal hanya 5 tahun. Hal itu disampaikan seiring vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra.
"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (5/4).
Menurut Kurnia, vonis seumur hidup itu layak diberikan karena Joko telah melarikan diri dari proses hukum dan berstatus buronan. Selain itu, Joko juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap setidaknya tiga penegak hukum, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Bahkan, tindakan Joko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," terang Kurnia.
Baca juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA
Oleh sebab itu, lanjutnya, ICW mengusulkan agar pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Revisi yang diharapkan ICW setidaknya harus mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum, dalam hal ini jaksa maupun polisi, agar diatur secara khusus.
"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko Tjandra dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis memvonis Joko dalam perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung dan suap terkait penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara pertama, Joko menyuap Pinangki sebesar US$500 ribu. Sementara terkait kasus red notice, Joko menyuap Napoleon sebesar Sing$200 ribu dan US$370 serta sebesar US$100 ribu ke Prasetijo. (OL-4)
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved