Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ada Pejabat tidak Dukung PPKM, Polri: Bakal Ditindak Tegas 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/7/2021 17:35
Ada Pejabat tidak Dukung PPKM, Polri: Bakal Ditindak Tegas 
Polisi mengarahkan pengendara untuk berbalik arah di pos penyekatan Kota Madiun.(Antara)

KEPOLISIAN siap menindak tegas pejabat yang disinyalir tidak mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 juli 2021.

“Kami kenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Minggu (4/7).

Baca juga: ICW: Potensi Pungli Bansos PPKM Darurat Perlu Diawasi

Namun, Agus enggan menyebut identitas kepala daerah yang dinilai tidak mendukung kebijakan PPKM darurat. Padahal, kebijakan tersebut bertujuan menekan laju penyebaran covid-19. Hingga saat ini, lebih dari 2,28 juta warga Indonesia sudah terinfeksi covid-19.

“Karena pasalnya menyebut 'Barang Siapa' artinya siapa saja. Yang menghalangi akan kita proses, termasuk spekulan, penyebar berita hoaks,” paparnya.

Sebelumnya, Agus menduga masih ada pejabat yang belum mendukung pemerintah pusat dalam implementasi PPKM darurat maupun PPKM mikro di tengah pandemi covid-19.

Baca juga: Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat

"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro yang digelar selama ini," imbuh Agus.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan RI untuk merumuskan pasal yang tepat untuk dijeratkan kepada pejabat yang tak mendukung kebijakan pusat.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya