Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melacak aset dari dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI).
Kedua tersangka yang dimaksudnya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya diketahui tidak ditahan dalam kasus ASABRI karena menjadi terdakwa di perkara megakorupsi Asuransi Jiwasraya.
"Sekarang penyidik masih melacak aset ASABRI di nomine kedua tersangka tersebut," kata Febrie kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (1/7).
Sebagai upaya mengejar aset yang diperoleh dari rasuah ASABRI, penyidik Gedung Bundar memeriksa Wijaya Mulia selaku Direktur Utama PT Ricobana Abadi sebagai saksi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami aset milik tersangka Heru.
Baca juga : Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Impor Emas
Selain Wijaya, Leonard juga mengungkap satu saksi lain yang diperiksa adalah Megawati Andrew Soewardi selaku Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas. "Saksi MAS diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI."
Selain Heru dan Benny, dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun itu juga menyeret tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Tersangka lainnya adalah Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014; Hari Setiono selaku Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019; Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017; Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan; dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Penyidikan ketujuh tersangka dinyatakan telah selesai dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Febrie menyebut penyidikan ASABRI sudah memasuki Jilid II yang berfokus membidik tersangka korporasi manajer investasi (MI) maupun tersangka perorangan lainnya. (OL-7)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved