Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Syahrial ke Pengadikan Tipikor Medan, Sumatra Utara, untuk segera disidangkan.
"JPU KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, Rabu (30/6).
Syahrial akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK kini menanti penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana untuk pembacaan dakwaan. Adapun penahanan Syahrial kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Medan dan sementara ini masih dititipkan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ipi.
Baca juga : Ratusan Pegawai KPK Terpapar Covid-19
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni Wali Kota Syahrial, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat Maskur Husain.
Dalam kasus itu, Syahrial diduga memberi suap ke Robin dan Maskur terkait pengurusan perkara di KPK. Syahrial diduga sudah memberi Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar agar kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik Robin.
Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (OL-2)
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Asep menjelaskan, tiga rekening itu dijadikan nominee untuk menyamarkan aliran dana. Salah satu pemilik tabungan merupakan saudara Irvian.
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved