Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg Belum Terima Usulan Revisi Prolegnas 2021

Putra Ananda
30/6/2021 14:41
Baleg Belum Terima Usulan Revisi Prolegnas 2021
ANGGOTA DPR RI ACHMAD BAIDOWI.(Ist/DPR RI)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku hingga saat ini belum menerima usulan untuk melakukan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 melalui skema evaluasi tengah tahun.

Wakil ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan baik dari pemerintah maupun DPD belum ada yang mengusulkan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Fraksi PDIP: Peningkatan Utang Negara Juga Tanggung Jawab DPR

"Sejauh ini blm ada usulan revisi (prolegnas) baik dari pemerintah maupun DPD belum ada usulan revisi," ujar Awiek saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut Awiek, hingga saat ini belum ada pembahasan terbaru mengenai Prolegnas Prioritas 2021 yang sebelumnya telah disahkan DPR di bulan Maret silam. DPR sendiri dikatakan olehnya sedang membatasi kegiatan rapat karena pandemi covid-19 yang semakin tinggi.

"Belum ada pembahasan. Kami juga saat ini sedang membatasi rapat-rapat karena covid yang makin merajalela," ungkapnya.

Awiek mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Baleg terkait revisi Prolegnas Prioritas 2021 melalui evaluasi tengah tahun. Termasuk terkait dengan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU ITE yang disebut-sebut akan masuk dalam prolegnas prioritas 2021.

"Soalnya di Baleg belum ada pembicaraan. Kapan sepakatnya kok tahu-tahu dibilang ada kesepakatan," paparnya.

Menurut Awiek, jika tidak ada usulan revisi Prolegnas Prioritas 2021 dirinya menegaskan bahwa Baleg tidak akan melakukan evaluasi tengah tahun terhadap Prolegnas Prioritas 2021. Hal tersebut telah diatur jelas dalam UU MD3 yang juga mengatur bahwa Baleg diperbolehkan merevisi prolegnas.

"Kalau mau evaluasi ya diperbolehkan oleh UU MD3. Kalaupun tidak ada evaluasi juga diperbolehkan," paparnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya