Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku hingga saat ini belum menerima usulan untuk melakukan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 melalui skema evaluasi tengah tahun.
Wakil ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan baik dari pemerintah maupun DPD belum ada yang mengusulkan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Fraksi PDIP: Peningkatan Utang Negara Juga Tanggung Jawab DPR
"Sejauh ini blm ada usulan revisi (prolegnas) baik dari pemerintah maupun DPD belum ada usulan revisi," ujar Awiek saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut Awiek, hingga saat ini belum ada pembahasan terbaru mengenai Prolegnas Prioritas 2021 yang sebelumnya telah disahkan DPR di bulan Maret silam. DPR sendiri dikatakan olehnya sedang membatasi kegiatan rapat karena pandemi covid-19 yang semakin tinggi.
"Belum ada pembahasan. Kami juga saat ini sedang membatasi rapat-rapat karena covid yang makin merajalela," ungkapnya.
Awiek mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Baleg terkait revisi Prolegnas Prioritas 2021 melalui evaluasi tengah tahun. Termasuk terkait dengan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU ITE yang disebut-sebut akan masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
"Soalnya di Baleg belum ada pembicaraan. Kapan sepakatnya kok tahu-tahu dibilang ada kesepakatan," paparnya.
Menurut Awiek, jika tidak ada usulan revisi Prolegnas Prioritas 2021 dirinya menegaskan bahwa Baleg tidak akan melakukan evaluasi tengah tahun terhadap Prolegnas Prioritas 2021. Hal tersebut telah diatur jelas dalam UU MD3 yang juga mengatur bahwa Baleg diperbolehkan merevisi prolegnas.
"Kalau mau evaluasi ya diperbolehkan oleh UU MD3. Kalaupun tidak ada evaluasi juga diperbolehkan," paparnya. (OL-6)
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved