Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku hingga saat ini belum menerima usulan untuk melakukan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 melalui skema evaluasi tengah tahun.
Wakil ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan baik dari pemerintah maupun DPD belum ada yang mengusulkan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Fraksi PDIP: Peningkatan Utang Negara Juga Tanggung Jawab DPR
"Sejauh ini blm ada usulan revisi (prolegnas) baik dari pemerintah maupun DPD belum ada usulan revisi," ujar Awiek saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut Awiek, hingga saat ini belum ada pembahasan terbaru mengenai Prolegnas Prioritas 2021 yang sebelumnya telah disahkan DPR di bulan Maret silam. DPR sendiri dikatakan olehnya sedang membatasi kegiatan rapat karena pandemi covid-19 yang semakin tinggi.
"Belum ada pembahasan. Kami juga saat ini sedang membatasi rapat-rapat karena covid yang makin merajalela," ungkapnya.
Awiek mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Baleg terkait revisi Prolegnas Prioritas 2021 melalui evaluasi tengah tahun. Termasuk terkait dengan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU ITE yang disebut-sebut akan masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
"Soalnya di Baleg belum ada pembicaraan. Kapan sepakatnya kok tahu-tahu dibilang ada kesepakatan," paparnya.
Menurut Awiek, jika tidak ada usulan revisi Prolegnas Prioritas 2021 dirinya menegaskan bahwa Baleg tidak akan melakukan evaluasi tengah tahun terhadap Prolegnas Prioritas 2021. Hal tersebut telah diatur jelas dalam UU MD3 yang juga mengatur bahwa Baleg diperbolehkan merevisi prolegnas.
"Kalau mau evaluasi ya diperbolehkan oleh UU MD3. Kalaupun tidak ada evaluasi juga diperbolehkan," paparnya. (OL-6)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved