Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas Kasus Unlawfull Killing Pengikut Rizieq Dilimpahkan Pekan Ini

Candra Yuri Nuralam
28/6/2021 10:32
Berkas Kasus Unlawfull Killing Pengikut Rizieq Dilimpahkan Pekan Ini
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jabar.(ANTARA/M Ibnu Chazar)

MABES Polri merampungkan berkas kasus unlawfull killing terhadap empat pengikut mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan ini.

"Sudah (rampung) pelimpahannya mingguan ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (28/6).

Argo enggan merinci waktu pasti pelimpahannya. Namun, dia menegaskan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga : Doa Rizieq Dinilai tidak Beradab dan Lecehkan Hukum

"Bisa Senin, bisa Selasa, dan seterusnya," ujar Argo.

Sebelumnya, dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa itu mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.

Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini diambil di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan Laskar FPI masih Anggota Polri

Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM.

Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya