Senin 06 Desember 2021, 08:00 WIB

Doa Rizieq Dinilai tidak Beradab dan Lecehkan Hukum

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Doa Rizieq Dinilai tidak Beradab dan Lecehkan Hukum

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

 

SERUAN Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memanjatkan doa kehancuran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak beradab. Sebab hal itu melecehkan negara dan penegakan hukum.

“Seruan MRS untuk doa kehancuran tidak beradab dan melecehkan penegakan hukum. Karena proses hukum sedang berjalan, belum ada ketetapan hakim tentang siapa yang salah," kata Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofii Mukhlis dalam keterangan resmi, Senin (6/12).

Menurut dia, peristiwa di KM 50 itu tidak berdiri sendiri atau terdapat penyebabnya. Seandainya MRS menaati hukum, kejadian itu tidak akan terjadi.

Baca juga: Pendukung Rizieq Bentrok dengan Polisi di Jakarta Pusat

“Siapa pun yang mendoakan jelek, mendoakan kehancuran bagi orang lain yang belum terbukti bersalah, doa yang jelek ini kembali kepada dirinya sendiri," jelasnya.

Ia menyatakan persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI masih terus berjalan. Proses ini belum melahirkan keputusan dari hakim.

“Mari, kita sebagai sesama anak bangsa, kita Bangun ukhuwah Islamiyah, ukhuwah basyariyah, dan ukhuwah wathoniyah," pungkasnya. (OL-1)

Baca Juga

MI/Susanto

Pemimpin tidak Adil akan Timbulkan Masalah

👤Emir Chairullah 🕔Rabu 07 Juni 2023, 05:00 WIB
BELUM lama ini Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melontarkan pernyataan yang menimbulkan...
DOK PDIP

Puan Sebut Beberapa Nama Cawapres Ganjar, Ada Nama Mas AHY

👤Marselina Tabita Tumundo 🕔Selasa 06 Juni 2023, 23:25 WIB
Kemudian nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga...
MGN / Candra Yuri Nuralam

Dadan Tri dan Hasbi Hasan Atur Perkara Lewat WhatsApp, Dapat Cuan Rp11,2 M

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 06 Juni 2023, 23:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dadan cuma bermodalkan menelepon Hasbi melalui aplikasi WhatsApp untuk memainkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya