Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SERUAN Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memanjatkan doa kehancuran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak beradab. Sebab hal itu melecehkan negara dan penegakan hukum.
“Seruan MRS untuk doa kehancuran tidak beradab dan melecehkan penegakan hukum. Karena proses hukum sedang berjalan, belum ada ketetapan hakim tentang siapa yang salah," kata Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofii Mukhlis dalam keterangan resmi, Senin (6/12).
Menurut dia, peristiwa di KM 50 itu tidak berdiri sendiri atau terdapat penyebabnya. Seandainya MRS menaati hukum, kejadian itu tidak akan terjadi.
Baca juga: Pendukung Rizieq Bentrok dengan Polisi di Jakarta Pusat
“Siapa pun yang mendoakan jelek, mendoakan kehancuran bagi orang lain yang belum terbukti bersalah, doa yang jelek ini kembali kepada dirinya sendiri," jelasnya.
Ia menyatakan persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI masih terus berjalan. Proses ini belum melahirkan keputusan dari hakim.
“Mari, kita sebagai sesama anak bangsa, kita Bangun ukhuwah Islamiyah, ukhuwah basyariyah, dan ukhuwah wathoniyah," pungkasnya. (OL-1)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved