Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AKSI pencurian ikan oleh kapal asing berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka dan kapal berbendera Filipina di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Sulawesi berhasil dibekuk Kapal Pengawas Perikanan Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP)
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengungkapkan untuk mengelabui aparat, kapal ilegal asal Malaysia bahkan menjatuhkan barang bukti ke laut.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mecoba mencuri di wilayah perairan Indonesia,” ujar Antam dalam keterangan resmi, Jumat (25/6).
Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
Antam menuturkan kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM SLFA 5269, diringkus oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan di kawasan landas kontinen perairan Indonesia di Selat Malaka pada Selasa (22/6) lalu.
Sedangkan, Kapal FB.ca YAYA-3 berbendera Filipina ditangkap oleh KP Orca 04, saat melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada Kamis (24/6). “Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM SLFA 5269 yang berusaha kabur. Namun aparat kami berhasil mengamankan,” ungkap Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penangkapan KM SLFA 5269 terbilang cukup menantang dan berbahaya. Kali ini, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti pada saat dilakukan pengejaran oleh aparat.
“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar,” papar Pung.
Baca juga: RI-Korsel Sepakat Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi membuang barang bukti dilakukan pelaku untuk menghentikan pengejaran oleh aparat. Menurutnya, tidak sedikit kasus di mana propeler kapal pengawas terlilit oleh jaring, yang sengaja dijatuhkan pelaku pada saat pengejaran.
“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku," tukas Pung.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari KM SLFA 5269, berhasil diamankan empat orang awak kapal. Terdiri dari dua orang WN Malaysia dan dua orang WN Indonesia. Sedangkan dari FB ca Yaya-3, diamankan lima orang awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.(OL-11)
Keberangkatan ini menjadi bagian dari kerja sama berkelanjutan yang dibangun antara PMSol dan mitra internasionalnya.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved