Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RI-Korsel Sepakat Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan

M. Iqbal Al Machmudi
31/5/2021 19:43
RI-Korsel Sepakat Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Ilustrasi kapal ikan yang berada di perairan Indramayu, Jawa Barat.(Antara)

PEMERINTAH Indonesia dan Korea Selatan sepakat untuk meningkatkan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), yang bekerja di kapal ikan pesisir Korea. Peningkatan pelindungan ini termasuk memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.

Kesepatan peningkatan perlindungan tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI, yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada Senin (31/5) ini.

Penandatangan MoU menjadi momen penting bagi kedua negara, karena menandai dimulainya implementasi kerja sama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia. Khususnya, yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.

Baca juga: Dalam 100 Hari, KKP Tangkap 67 Kapal Illegal Fishing

"Atas nama pemerintah Indonesia, kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik, khususnya di bidang ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida, Senin (31/5).

Untuk pemerintah Indonesia, lanjut Ida, urgensi keberadaan nota kesepahaman ialah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi, pandemi covid-19 menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai awak kapal.

"Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan dan meningkatkan pelindungan hak pekerja dan pemberi kerja," imbuh Ida.

Korea Selatan merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020, terdapat 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.

Baca juga: Ini Terobosan KKP untuk Dukung Perikanan Budidaya

Sebagai turunan dari nota kesepahaman tersebut, Ida mengatakan segera dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana, yang secara rinci mengatur penempatan dan pelindungan AKPI. Termasuk, pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI yang dilakukan melalui skema G to G.

Menteri Kelautan dan Perikanan Korea Selatan Seong-Hyeok Moon menyebut MoU dengan Kemnaker RI merupakan MoU pertama dalam upaya melindungi HAM. Serta, memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.

Seong-Hyeok Moon optimistis melalui MoU ini kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea. "Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari pemerintah Indonesia, dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan," tutur Moon.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya