Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Eks Direktur Teknik Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Tri Subarkah
23/6/2021 21:57
Eks Direktur Teknik Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno seusai menjalani sidang lanjutan.(Antara)

MANTAN Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara. Hadinoto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada 2009-2014.

"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/6).

Selain pidana badan, Hadinoto dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540.

Baca juga: Jaksa Jerat Eks Direktur Garuda 12 Tahun Kurungan

"Atau setara dengan S$3.771.637,58 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," lanjut Rosmina.

Apabila Hadinoto tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Sementara, jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi pidana uang pengganti, kemudian diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Kamis (3/6) lalu. Saat itu, JPU menuntut Hadinoto agar dibui 12 tahun. Denda yang dijatuhkan hakim juga jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Korupsi Garuda Ungkap soal 'Berkat' ke Direktur Teknik

Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim menilai Hadinoto telah merusak citra Indonesia di kancah internasional. Sebab, kejahatan yang dilakukannya terjadi pada perusahaan BUMN kebanggaan bangsa Indonesia.

"Seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya untuk tingkat nasional, tapi juga tingkat internasional. Namun, terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional," papar hakim.

Hadinoto juga dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Sementara untuk keadaan yang meringankan putusan, hakim memandang bahwa Hadinoto belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dalam persidangan.

Baca juga: Damai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia

Atas vonis tersebut, Hadinoto menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding ataupun menerima putusan. Sementara, JPU KPK langsung menyatakan untuk banding. "Atas putusan tersebut, kami penuntut umum menyatakan banding," tegas salah satu JPU KPK.

Hadinoto diyakini menerima suap dari Rolls-Royce terkait pembelian dan perawatan mesin RR Trent 700 series. Kemudian, dari Airbus terkait pengadaan pesawat A330 dan A320 dan dari Bombardier terkait pengadaan pesawat CRJ 1000NG. Lalu, dari ATR terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.

Selain suap, dia juga dinilai telah menerima fasilitas pembayaran makan malam maupun penginapan seharga Rp34 juta dan US$4.200 berupa fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar. Perbuatan Hadinoto dilakukan bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, serta Captain Agus Wahjudo. Ketiganya terlibat untuk mengintervensi pengadaan pesawat dan mesin pesawat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik