Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga fuel surcharge di Pengadilan Federal New South Wales, Australia.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan bahwa perkara hukum perseroan bersama maskapai lain terhadap ACCC terkait penetapan harga fuel surcharge kargo sudah dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia.
Baca juga: Garuda Kerahkan Pesawat ATR untuk Distribusi Bantuan Ke NTT
Persidangan di pengadilan tingkat pertama pada 2014 awalnya memutuskan perseroan tidak terbukti bersalah. Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia, yang akhirnya pada 2017 perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge.
Untuk menentukan jumlah denda, dikembalikan ke Pengadilan Federal New South Wales. "Pada 2019, Pengadilan New South Wales Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum perseroan untuk membayar sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4).
Denda senilai 19 juta dolar Australia setara dengan US$14,6 juta. Lebih lanjut, Prasetio mengungkapkan awalnya perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut. Namun, putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.
Baca juga: Korona Paksa Garuda Tunda Bayar Utang dan Tunda Gaji
"Dimana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia, disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021. Serta, mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," teram
Garuda menyatakan perkara hukum itu bukan hal baru. Namun, sudah berlangsung sejak 2014 dan perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.(OL-11)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menyoroti penataan manajemen dan arah transformasi baru Garuda Indonesia pascapengangkatan direksi baru.
Penyelamatan Garuda harus dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan. Proses pemulihan penuh membutuhkan waktu dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved