Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Damai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia

Despian Nurhidayat
21/4/2021 15:17
Damai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta.(Antara)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga fuel surcharge di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan bahwa perkara hukum perseroan bersama maskapai lain terhadap ACCC terkait penetapan harga fuel surcharge kargo sudah dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia.

Baca juga: Garuda Kerahkan Pesawat ATR untuk Distribusi Bantuan Ke NTT

Persidangan di pengadilan tingkat pertama pada 2014 awalnya memutuskan perseroan tidak terbukti bersalah. Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia, yang akhirnya pada 2017 perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge. 

Untuk menentukan jumlah denda, dikembalikan ke Pengadilan Federal New South Wales. "Pada 2019, Pengadilan New South Wales Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum perseroan untuk membayar sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4).

Denda senilai 19 juta dolar Australia setara dengan US$14,6 juta. Lebih lanjut, Prasetio mengungkapkan awalnya perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut. Namun, putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.

Baca juga: Korona Paksa Garuda Tunda Bayar Utang dan Tunda Gaji

"Dimana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia, disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021. Serta, mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," teram

Garuda menyatakan perkara hukum itu bukan hal baru. Namun, sudah berlangsung sejak 2014 dan perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya