Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jaksa Jerat Eks Direktur Garuda 12 Tahun Kurungan

Tri Subarkah
03/6/2021 17:46
Jaksa Jerat Eks Direktur Garuda 12 Tahun Kurungan
Terdakwa Hadinoto Soedigno(Antara)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun terhadap Hadinoto Soedigno. Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno membayar uang pengganti," imbuh jaksa KPK NN Gina Saraswati di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).

Tuntutan uang pengganti dari jaksa KPK sebesar hasil korupsi yang diterima Hadinoto, yakni US$2,302 juta dan EUR477.540. Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika Hadinoto tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Sementara itu, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia harus menjalani pidana penjara enam tahun.

Hadinoto merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di maskapai pembawa bendera Indonesia tersebut antara 2009-2014.

Dalam surat tuntutan setebal 1.638 halaman, jaksa KPK menilai perbuatan Hadinoto yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Keterangan Hadinoto selama persidangan juga disebut jaksa berbelit-belit.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tambah Gina.

Setelah memeriksa 18 orang saksi di persidangan, jaksa KPK meyakini bahwa Hadinoto telah menerima suap dari Rolls-Royce terkait pembelian dan perawatan mesin RR Trent 700 series, dari Airbus terkait pengadaan pesawat A330 dan A320, dari Bombardier terkait pengadaan pesawat CRJ 1000NG, dan dari ATR terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.

Jaksa KPK Yoga Pratomo menjelaskan suap dari empat pabrikan itu diberikan melalui perusahaan intermediary, yaitu PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International, Hollingworth Management International, dan Summerville Pasific. Empat perusahaan perantara itu dikendalikan oleh Soetikno Soedarjo.

Baca juga : KPK Periksa Anak Nurdin dan Andi Sulaiman soal Aliran Uang

Yoga menyebut Hadinoto telah menerima uang sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540 dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda tersebut. Uang itu dikirim Soetikno melalui perusahaan perantara ke rekening bank Hadinoto di Singapura.

"Atau setara dengan Sing$3.771.637,58 juta," terang Yoga.

Jaksa KPK juga meyakini Hadinoto mendapatkan fasilitas pembayaran makan malam maupun penginapan seharga Rp34 juta dan US$4.200 berupa fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar.

Perbuatan Hadinoto dilakukan bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia serta Capt. Agus Wahjudo. Ketiganya diyakini melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda.

Selain suap, Hadinoto juga turut melakukan pencucian uang antara 2011-2016. Kejahatan itu dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening istri, anak, rekening yang diatasnamakannya sendiri. Hadinoto juga menarik uang secara tunai yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas tuntutan jaksa, Hadinoto yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, menyatakan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya pada Kamis (10/6).

"Kami secara pribadi tidak menyampaikan (pledoi)," singkat Hadinoto.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Keduanya juga telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya