Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BKN Ungkap Alasan Hasil TWK Cuma Bisa Dibuka dengan Putusan Pengadilan

Candra Yuri Nuralam
23/6/2021 06:46
BKN Ungkap Alasan Hasil TWK Cuma Bisa Dibuka dengan Putusan Pengadilan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyampaikan alasan soal hasil jawaban tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak bisa sembarangan dibuka. Berkas baru bisa dibuka jika ada putusan dari pengadilan.

"Apakah ini (hasil TWK) bisa dibuka? Ya bisalah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan," kata Bima Haria di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

Hasil penilaian TWK terbagi menjadi dua bagian. Bentuknya berupa indeks moderasi bernegara (IMB) yang disimpan oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) dan profiling yang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dinas Psikologi AD menolak membuka IMB karena dinyatakan sebagai rahasia negara. Sementara itu, BNPT menolak membuka profiling karena dinilai sebagai bagian dari aktivitas intelijen yang rahasia.

"Bukan saya yang menetapkan rahasianya, tapi pemilik informasi itu (Dinas Psikologi AD dan BNPT)," ujar Bima.

Baca juga: Komnas HAM akan Panggil BIN dan BNPT soal Polemik TWK

Pembukaan informasi itu hanya bisa dilakukan oleh perintah pengadilan. Jika tidak ada perintah pengadilan, Dinas Psikologi AD dan BNPT akan disalahkan.

"Saya sebagai asesor itu kan punya kode etik, kalau saya menyampaikan suatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan boleh menyampaikan itu, ya boleh," tutur Bima.

Sebelumnya, sebanyak 30 permintaan pembukaan hasil TWK masuk melalui pejabat pengelola informasi dan data (PPID) KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan memberikan data soal TWK.

KPK harus berkoordinasi dengan BKN terlebih dahulu. BKN harus tahu permintaan itu dan memberikan restu sebelum KPK memberikan datanya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya