PARTAI NasDem menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Menurut Sekretaris Fraksi NasDem Saat Mustopa, ketentuan batas jabatan presiden yang sudah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak pelu diubah.
"Tetap masa jabatan dua periode," ujar Saan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).
Saan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II tersebut menilai pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode merupakan semangat dan amanat dari reformasi. Amanat tersebut perlu dijaga. "Ini (jabatan presiden maksimal dua periode) menjadi amanat reformasi yang harus kita jaga," ungkap dia.
Menurut Saan, penambahan masa jabatan presiden akan membawa pengaruh negatif terhadap stabilitas politik dan keamanan negara. "Hal-hal yang negatif banyak sekali. Jadi kita ingin masa jabtan presiden tetap dua periode saja," sebut dia.
Selain menolak penamabahan masa presiden melalui jalur amandemen, dikatakan oleh Saan Fraksi NasDem juga menolak wacana amandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Ketentuan dasar konstitusi yang ada dinilai sudah cukup baik. "Jadi NasDem sampai hari ini tetap konsisten tidak ingin amandemen UUD," ujar dia. (OL-12)