Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Eks Pejabat Pemkab Subang Dijebloskan ke Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam
20/6/2021 10:00
Eks Pejabat Pemkab Subang Dijebloskan ke Sukamiskin
Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana(MI/ADAM DWI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan eksekusi terpidana sekaligus mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Sukamiskin, Bandung.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6).

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Pemulangan Adelin Lis Berkat Sinergi Ri-Singapura

KPK juga akan menagih pidana denda Heri sebesar Rp200 juta. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika pidana dendanya tidak dibayar dalam waktu sebulan.

"Selain itu juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,525 miliar," ujar Ali.

Uang pengganti itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, KPK akan melakukan perampasan aset Heri untuk dilelang.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun," tutur Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik