Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung Sebut Pemulangan Adelin Lis Berkat Sinergi Ri-Singapura

Basuki Eka Purnama
20/6/2021 05:16
Jaksa Agung Sebut Pemulangan Adelin Lis Berkat Sinergi Ri-Singapura
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

JAKSA Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan kerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6) malam.

Buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura, 4 Maret 2021 lalu, karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Baca juga: Kejagung Dalami Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Persidangan Singapura menjatuhkan hukuman kepada Adelin Lis berupa denda S$14.000 atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari 'Negeri Singa' itu.

Sebagaimana diketahui, sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, telah berupaya memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.

Pada 16 Juni 2016, Jaksa Agung Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura, yang pada pokoknya mengatakan Adelin Lis adalah buronan kejaksaan berisiko tinggi dan meminta Adelin dipulangkan dengan pesawat sewaan dari kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2016 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Di sisi lain, Kendrik Ali (putra Adelin Lis) melalui kantor pengacara Parameshwara and Partnert telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada 18 Juni 2021.

Namun, pemulangan Adelin Lis akhirnya berhasil dilakukan lewat skenario yang disiapkan Kejaksaan Agung.

Adelin Lis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 837 dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB.

Pesawat yang membawa Adelin Lis terbang dari Bandara Singapura pada pukul 18.40 waktu Singapura.

Burhanuddin juga mengatakan kepulangan Adelin Lis terjadi berkat dukungan Kementerian Luar Negeri yang sangat mendorong dan membantu Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Kami setiap saat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan pemerintah Singapura," kata Burhanuddin.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani ekseskui atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1
miliar subsider 6 bulan kurungan dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi US$2,839 juta.

Sebelum dieksekusi, Adelin Lis akan menjalani masa isolasi selama 14 hari dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya