Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Dalami Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Tri Subarkah
20/6/2021 02:25
Kejagung Dalami Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis.(ANTARA/Hafidz Mubarak )

KEJAKSAAN Agung akan mendalami kasus pemalsuan paspor yang dilakukan  buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis. Diketahui, Adelin menggunakan paspor dengan identitas lain selama pelariannya di luar negeri.

"Nanti kita lihat setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6).

Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidangkannya pada 2021. Hakim Pengadilan Singapura memvonisnya Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.

Kejagung mengklaim baru mendapatkan informasi keberadaan Adelin pada Maret 2021 usai Kedubes Indonesia di Singapur disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura. Dalam suratnya, ICA meminta verifikasi terkait identitas Adelin Lis.

Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung. Kejagung merencanakan dua opsi pemulangan Adelin, pertama menggunakan pesawat carter dan  skenario kedua menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia.

Adelin kabur dari Indonesia pada 2008 setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntu umum (JPU). Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Dalam putusan itu disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu tahun, maka hartanya akan disita. Sementara jika hartanya tidak cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Menurut Leonard, eksekusi badan terhadap Adelin sudah berlangsung per hari ini. Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti dilakukan menyusul. Setelah dinyatakan negatif covid-19, Adelin akan menjalani karantina kesehatan selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Adelin dipulangkan dari Singapura ke Jakarta atas permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sebelumnya, Adelin telah mengantongi tiket pulang ke Indonesia melalui Medan untuk keberangkatan Jumat (18/6). Upaya itu gagal karena Jaksa Agung telah memerintahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya