Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung akan mendalami kasus pemalsuan paspor yang dilakukan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis. Diketahui, Adelin menggunakan paspor dengan identitas lain selama pelariannya di luar negeri.
"Nanti kita lihat setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6).
Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidangkannya pada 2021. Hakim Pengadilan Singapura memvonisnya Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.
Kejagung mengklaim baru mendapatkan informasi keberadaan Adelin pada Maret 2021 usai Kedubes Indonesia di Singapur disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura. Dalam suratnya, ICA meminta verifikasi terkait identitas Adelin Lis.
Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung. Kejagung merencanakan dua opsi pemulangan Adelin, pertama menggunakan pesawat carter dan skenario kedua menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Adelin kabur dari Indonesia pada 2008 setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntu umum (JPU). Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Dalam putusan itu disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu tahun, maka hartanya akan disita. Sementara jika hartanya tidak cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Menurut Leonard, eksekusi badan terhadap Adelin sudah berlangsung per hari ini. Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti dilakukan menyusul. Setelah dinyatakan negatif covid-19, Adelin akan menjalani karantina kesehatan selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Adelin dipulangkan dari Singapura ke Jakarta atas permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sebelumnya, Adelin telah mengantongi tiket pulang ke Indonesia melalui Medan untuk keberangkatan Jumat (18/6). Upaya itu gagal karena Jaksa Agung telah memerintahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin. (OL-15)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved