Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung akan mendalami kasus pemalsuan paspor yang dilakukan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis. Diketahui, Adelin menggunakan paspor dengan identitas lain selama pelariannya di luar negeri.
"Nanti kita lihat setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6).
Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidangkannya pada 2021. Hakim Pengadilan Singapura memvonisnya Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.
Kejagung mengklaim baru mendapatkan informasi keberadaan Adelin pada Maret 2021 usai Kedubes Indonesia di Singapur disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura. Dalam suratnya, ICA meminta verifikasi terkait identitas Adelin Lis.
Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung. Kejagung merencanakan dua opsi pemulangan Adelin, pertama menggunakan pesawat carter dan skenario kedua menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Adelin kabur dari Indonesia pada 2008 setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntu umum (JPU). Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Dalam putusan itu disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu tahun, maka hartanya akan disita. Sementara jika hartanya tidak cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Menurut Leonard, eksekusi badan terhadap Adelin sudah berlangsung per hari ini. Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti dilakukan menyusul. Setelah dinyatakan negatif covid-19, Adelin akan menjalani karantina kesehatan selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Adelin dipulangkan dari Singapura ke Jakarta atas permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sebelumnya, Adelin telah mengantongi tiket pulang ke Indonesia melalui Medan untuk keberangkatan Jumat (18/6). Upaya itu gagal karena Jaksa Agung telah memerintahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin. (OL-15)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BERKAS Perkara penyidikan kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2 Maret 2026.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah melakukan penyerahan tersangka SB dan barang bukti perkara illegal logging di Taman Nasional Baluran.
Meskipun teknologi DNA telah menjadi standar global dalam forensik kehutanan, penerapannya di Indonesia hingga kini masih tergolong terbatas.
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
SERUAN penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional masih terus digelorakan.
Citra satelit menunjukkan aktivitas penebangan di hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved