Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam. Banjir juga mengakibatkan jalan terendam dengan campuran lumpur sepanjang 450 meter.
Rumah warga yang terdampak banjir bercampur lumpur berada di Dusun Purboyo Mayang Sekar, Desa Rengel. Tak hanya itu, banjir juga merobohkan tembok belakang SMPN 1 Rengel sepanjang 6 meter.
Banjir di jalan utama antar kabupaten di depan Pasar Rengel mencapai ketinggian 20cm- 35 cm. Sementara di jalan poros desa, genangan lumpur mencapai sekitar 300 meter dengan ketinggian antara 10-20 cm.
BPBD bersama aparat terkait kemudian berupaya membersihkan material yang tertinggal akibat terjangan banjir bandang tersebut. Banjir bandang Rengal ini membuat warga panik. Pasalnya, aliran air dari kawasan perbukitan sangat deras hingga mengakibatkan tembok pembatas bangunan tower jebol. Banjir yang turun seperti air bah itu juga telah merobohkan tembok pembatas kali dengan pemukiman warga.
"Kami sangat kuatir karena air sangar deras meluncur dari atas," ungkap Sunarti, 40, warga setempat, Minggu (5/1). Ia menambahkan bahwa banjir bandang kali ini juga membawa serta material lumpur.
Sejumlah warga mengatakan, banjir bandang itu dipicu akibat pembalakan liar di hutan di wilayah Kecamatan Grabagan, Rengel hingga Semanding sejak belasan tahun lalu. "Sudah sejak belasan tahun lalu hutan di kawasan Grabagan, Rengel hingga Semanding rusak akibat pembalakan liar. Akibatnya ya gini, banjir bandang," ungkap Mujianto, 47, warga lainnya.
Kalaksa BPBD Tuban Sudarmaji mengungkapkan, banjir bandang yang terjadi pada Sabtu petang hingga malam. Menurut dia, banjir bandang itu terjadi setelah adanya hujan deras sejak pukul 16.00 Wib.
Ia menjelaskan, banjir disinyalir akibat banjir kiriman dari Kecamatan Grabagan dan Kecamatan Rengel turun ke hutan Dusun Jati Kecil, Desa Rengel. Kondisi tersebut mengakibatkan banjir meluber ke jalan, pemukiman, sekolahan dan kawasan di sekitar Pasar Rengel. (M-1)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved