Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta Turut Dikawal Polisi Singapura

Tri Subarkah
19/6/2021 23:30
Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta Turut Dikawal Polisi Singapura
Jakasa Agung St Burhanudin memebrikan keterangan terkait pemulangan Buron Adelin Lis dari Singapura(Antara/Hafidz Mubarak A)

BURONAN Kejaksaan berisiko tinggi, Adelin Lis, berhasil dibawa pulang ke Indonesia dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-837. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut sebelum memasuki pesawat, Adelin dikawal dengan penjagaan ketat oleh polisi Singapura.

"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Loeonard di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6).

Di dalam pesawat, Leonard menjelaskan bahwa Adelin duduk di kursi nomor 57T. Sementara itu, dua petugas Korps Adhyaksa mengapitnya di kursi nomor 57D dan 57F. Pesawat yang memboyong Adelin disebut Leonard mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.56 WIB.

Setelah mendarat di Soekarno-Hatta, Adelin langsung diboyong ke Gedung Kejagung di Jakarta. Operasi pemulangan Adelin dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta. 

Baca juga : Tiba di Jakarta, Buronan Adelis Lis Langsung Jalani Eksekusi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas pemulangan Adelin ke Indonesia. Ia juga menyebut pemulangan Adelin terlaksana berkat dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. 

"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat mendorong dan membantu kami," imbuh Burhanuddin.

Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. 

Pelarian Adelin terhenti di Singapura setelah ketahuan mengantongi paspor ganda dengan nama Hendro Leonardi. Otoritas Imigrasi Singapura menangkapnya pada 2018. Namun, ia baru diadili pada 2021. Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman Adelin denda S$14 ribu dan dideportasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya