Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN Kejaksaan berisiko tinggi, Adelin Lis, berhasil dibawa pulang ke Indonesia dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-837. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut sebelum memasuki pesawat, Adelin dikawal dengan penjagaan ketat oleh polisi Singapura.
"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Loeonard di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6).
Di dalam pesawat, Leonard menjelaskan bahwa Adelin duduk di kursi nomor 57T. Sementara itu, dua petugas Korps Adhyaksa mengapitnya di kursi nomor 57D dan 57F. Pesawat yang memboyong Adelin disebut Leonard mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.56 WIB.
Setelah mendarat di Soekarno-Hatta, Adelin langsung diboyong ke Gedung Kejagung di Jakarta. Operasi pemulangan Adelin dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta.
Baca juga : Tiba di Jakarta, Buronan Adelis Lis Langsung Jalani Eksekusi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas pemulangan Adelin ke Indonesia. Ia juga menyebut pemulangan Adelin terlaksana berkat dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat mendorong dan membantu kami," imbuh Burhanuddin.
Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Pelarian Adelin terhenti di Singapura setelah ketahuan mengantongi paspor ganda dengan nama Hendro Leonardi. Otoritas Imigrasi Singapura menangkapnya pada 2018. Namun, ia baru diadili pada 2021. Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman Adelin denda S$14 ribu dan dideportasi. (OL-7)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi
"Pada hari Senin (21/6), tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakehilder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis,"
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved