Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERPIDANA kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, langsung menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6). Ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.
Usai dijemput langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di bandara, Adelin lantas diboyong ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Eksekusi (badan) mulai per hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6) malam.
Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, pihak Kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen covid-19 terhadap Adelin. Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.
Adelin menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Menurut Leonard, untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti tidak akan dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana."
Baca juga : Adelin Lis Diterbangkan dari Singapura Tiba Malam ini di Jakarta
Vonis MA tersebut mengamini tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010. Namun, MA menolaknya.
Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakannnama Hendro Leonardi. Ia baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.
Burhanuddin sendiri menyebut pemulangan Adelin ke Indonesia sebagai sinergitas antara pemerintah Singapura dan Indonesia. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya terkhusus kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas koordinasinya sehingga bisa memulangkan Adelin dengan pengawalan khusus.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat modorong dan membantu kami," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Adelin berencana pulang sendiri ke Indonesia melalui Medan setelah mengantongi tiket pesawat keberangkatan Jumat (18/6). Namun upaya itu gagal setelah pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin atas perintah Jaksa Agung.
Burhanuddin berkukuh agar Adelin dipulangkan ke Jakarta, alih-alih mendarat di Medan. Ini disebabkan karena Adelin masuk dalam kelompok buronan Kejaksaan berisiko tinggi. Pada 2006, Adelin juga sempat buron sebelum menjalani persidangan di PN Medan. Namun, pelariannya berhenti di Tiongkok setelah ditangkap saat akan memperpanjang paspor. (OL-7)
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi
"Pada hari Senin (21/6), tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakehilder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis,"
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved