Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Cegah Pungli di Pelabuhan, Kapolri Terbitkan Surat Telegram

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/6/2021 11:07
Cegah Pungli di Pelabuhan, Kapolri Terbitkan Surat Telegram
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(MI/Koresponden)

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram guna mencegah premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah pelabuhan.

Surat telegram tersebut juga diterbitkan untuk menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan.

Adapun Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan atensi dari bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif", ucap Agus.

Agus menyampaikan bahwa saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah.

"Jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", ujar Agus.

Berikut lima hal dari suurat Telegram yang harus dijalankan oleh jajaran Kapolda di seluruh Indonesia.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.(Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik