Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan dukungan rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Namun, rencana perubahan oleh pemerintah yang menyasar hanya pada empat pasal dinilai bukan menjadi solusi.
Komnas HAM menyebut masih banyak pasal lain yang menjadi sumber masalah atas jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Komnas HAM mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36. Padahal, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Komisoner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/6).
Sandrayati menyebut sejumlah pasal yang bermasalah iti di antaranya Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses internet, serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Dia menambahkan penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan UU No 1 Tahun 1946 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Pasal baru itu dikhawatirkan menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital.
"Revisi terbatas pada empat pasal dalam UU ITE bukanlah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," ucapnya.
Komnas menekanlan revisi UU ITE harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang lebih kondusif. Karena itu, Komnas merekomendasikan agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang usulan revisi terbatas UU ITE yang hanya terhadap empat pasal tersebut.
"Komnas HAM mendukung revisi UU ITE untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip- prinsip dan norma HAM," ujarnya.(Dhk/OL-09)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved