Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan dukungan rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Namun, rencana perubahan oleh pemerintah yang menyasar hanya pada empat pasal dinilai bukan menjadi solusi.
Komnas HAM menyebut masih banyak pasal lain yang menjadi sumber masalah atas jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Komnas HAM mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36. Padahal, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Komisoner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/6).
Sandrayati menyebut sejumlah pasal yang bermasalah iti di antaranya Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses internet, serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Dia menambahkan penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan UU No 1 Tahun 1946 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Pasal baru itu dikhawatirkan menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital.
"Revisi terbatas pada empat pasal dalam UU ITE bukanlah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," ucapnya.
Komnas menekanlan revisi UU ITE harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang lebih kondusif. Karena itu, Komnas merekomendasikan agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang usulan revisi terbatas UU ITE yang hanya terhadap empat pasal tersebut.
"Komnas HAM mendukung revisi UU ITE untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip- prinsip dan norma HAM," ujarnya.(Dhk/OL-09)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved