Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DUA saksi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 mengaku menyerahkan uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Itu dipaparkan Letkol Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi.
Irman menyampaikan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5,6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota. Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos. Imbalannya akan diberikan pengharapan jika menyerahkan uang.
"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp250 juta atas kuota koperasi. Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos. Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa KPK saat membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman dalam persidangan dengan terdakwa Juliari Peter Barubara, Senin (14/6).
Irman mengakui itu denhan Joko tidak mematok jumlah uang feedback bansos. Setelah memberikan uang Rp250 juta Joko menghilang dan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.
Namun, karena Irman terus mengejar Joko dan mempertanyakan kuota Kemensos. Joko akhirnya mengembalikan separuh uang yang diberikan Irman.
"Kemudian lebih satu bulan dia kembalikan dananya yang dia minta. Dia kembalikan Rp100 juta, saya yang minta dikembalikan saja," ucap Irman.
Selain Irman, ada juga saksi Kuntomo Jenawi mengatakan dia memberikan uang SGD 8 ribu ke Joko. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko.
Uang yang diberikan Kunto ke Joko adalah uang tanda terima kasih. Uang itu diserahkan di Kemensos Cawang langsung kepada Joko.
"Enggak ada bicara (fee) ke saya tapi di BAP saya katakan ada memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai SGD 8 ribu (setara) sekitar Rp90 juta," ujar Kuntomo.
Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 12 miliar. Dia mengerjakan proyek bansos dengan meminjam bendera perusahaan PT Darma Lantara.
"Saya hubungi Joko, mas ada waktu? Saya mau ketemu sowan, saya thank you, saya tanya bagaimana bisa dapat lagi enggak, begitu saja," beber Kuntomo.
"Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak kuotanya terbatas," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Indonesia Negara Paling Dermawan se-Dunia
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Mensos berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved