Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Firli Bahuri: Tidak Ada Kalimat Menyatakan Menonaktifkan

Putri Rosmalia Octaviyani
13/6/2021 20:43
Firli Bahuri: Tidak Ada Kalimat Menyatakan Menonaktifkan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Kick Andy Double Check.(MI/Sumaryanto Bronto )

BANYAK pertanyaan dari masyarakat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini. Bahkan, ada kesan Ketua KPK Firli Bahuri menghindar dari pertanyaan publik tersebut. Khususnya, terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam wawancara di Kick Andy Double Check yang tayang di Metro TV pada Minggu (13/6) ini, Firli mencoba meluruskan berbagai spekulasi publik.

Tanya (T) : Ada info bahwa sebelumnya Anda menjamin tes ini semuanya akan lulus, tapi sekarang malah tidak begitu dan ada yang dinonaktifkan?

Jawab (J ) : Saya mengatakan itu sebagai perumpamaan saja karena saya yakin kalau semuanya pasti lulus. Karena kan sejak dulu materi soal semacam TWK ini kan itu-itu saja. Namun saat tanggal 5 Mei ketika kami tahu ada 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat, kami sempat debat panjang. Perdebatannya adalah bagaimana ini selanjutnya, karena kalau mengikuti UU dikatakan bahwa 75 pegawai KPK adalah ASN. Kalau 75 ini tetap melaksanakan tugas tentu akan jadi persoalan, sehingga pimpinan KPK, Dewas KPK, dan semua pihak yang hadir saat itu memutuskan supaya 75 ini tugasnya menyerahkan pada atasannya. Sehingga dia melaksanakan tugas atas perintah atasannya. Tidak ada kalimat menyatakan menonaktifkan.

T : Lalu berarti yang tidak lulus ini bagaimana nasibnya?

J : Saya di rapat terbatas pimpinan sekjen, dll, saya mengatakan bahwa informasi pasti ada yang lulus dan tidak lulus, saat itu kita bahas yang tidak lulus mau dikemanakan. Saya sampaikan saya panggil mereka satu-satu. Kita bahas disitu mengapa bisa tidak lulus, ke depan akan bagiamana. Jadi tidak ada penonaktifan. Saya juga kaget kok kenapa ada info begitu, bahkan ada yang mengatakan dipecat. Ada 4 hasil rapat kami tanggal 5 Mei, yakni melantik mereka yang lulus, kedua untuk mereka 75 yang tidak lulus itu KPK segera melakukan formasi dengan MenPAN dan BKN, ketiga KPK tidak pernah memberhentikan, memecat, dan tidak pernah berpikir untuk memberhentikan baik dengan hormat atau tidak hormat, keempat KPK tidak akan pernah menyembunyikan nama-nama yang tidak lulus.

T : Lalu nasib 51 orang yang tidak bisa dibina ini bagaimana?

J : Dari hasil rapat 5 mei itu ditindaklanjuti 24 Mei di kantor BKN. Apa yang dibahas, adalah bagaimana terkait 75 yang tidak memenuhi syarat. Kenapa dibahas karena yang 1.274 sudah selesai. Dari 1.274 ada 1 yang meninggal, 1 orang mengundurkan diri, dan 1 tidak mengikuti proses. Sisa 1.271 yang diproses dan dilantik. Sekarang yang 75 itu, ini panjang pembahasannya saat itu.

T : Berarti belum ada keputusan tapi terkesan mereka betul-betul sudah diberhentikan, sementara Presiden secara terbuka menyatakan bahwa hasil TWK tidak boleh jadi dasar pemberhentian pegawai KPK. Anda tampaknya melawan Presiden?

J : Kami sangat concern dengan arahan Presiden. Kami juga sangat concern melaksanakan perintah UU. Karena itu KPK menindaklanjuti arahan Presiden. Pertama kami bahas itu dengan MenpanRB dan BKN. Hasil rapatnya adalah menindaklanjuti arahan Presiden bahwa apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk mereka, hasilnya adalah 24 yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat sehingga bisa diangkat jadi ASN. Sebanyak 51 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat untuk jadi ASN dan tapi mereka tidak diberhentikan, tidak ada kalimat pemberhentian dan mereka sampai saat ini masih pegawai KPK.

T : Lalu bagaimana tindakan pimpinan KPK melihat ada pegawai KPK yang mengadu ke mana-mana yang menimbulkan kegaduhan?

J : Saya ingin katakan bahwa hak setiap orang untuk melakukan itu, kita tidak bisa merampas hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi tentu itu adalah harus melalui prosedur yang tepat. Kalau soal pengawasan ada Dewan Pengawas yang bekerja di sana. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya