Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Banyak Spekulasi Soal TWK, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Putri Rosmalia Octaviyani
13/6/2021 19:24
Banyak Spekulasi Soal TWK, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Kick Andy Double Check.(MI/Sumaryanto Bronto)

BANYAK pertanyaan dari masyarakat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini. Bahkan, ada kesan Ketua KPK Firli Bahuri menghindar dari pertanyaan publik tersebut. Khususnya, terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Dalam wawancara di Kick Andy Double Check yang tayang di Metro TV pada Minggu (13/6) ini, Firli mencoba meluruskan berbagai spekulasi publik.

Tanya (T): Anda sudah melantik 1.271 pegawai KPK jadi ASN. Setelah pelantikan ini sebenarnya bagaimana perasaan Anda?

Jawab (J): Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019, karena pasal 1 disebutkan pegawai KPK adalah ASN. Sehingga amanat UU memberikan perintah kepada kami lima pimpinan KPK, untuk mengantar seluruh pegawai KPK dalam proses pengalihan tersebut. Kalau dibilang bagaimana perasaan saya, prosesnya panjang dan tentu kami bersama-sama dengan seluruh insan KPK menjalankan perintah UU ini. Kami berhasil mengantarkan insan terbaik KPK dalam suatu acara sakral pelantikan menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Tudingan Daftar Pegawai KPK untuk Disingkirkan

T: Dari 75 pegawai yang tidak lulus, ada 51 yang melakukan perlawanan. Mereka merasa bahwa Anda dan pimpinan KPK lain menzolimi mereka, karena menggunakan TWK sebagai alat untuk menyingkirkan mereka. Apa tanggapan Anda?

J: Itu mustahil kami lakukan selaku pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK memiliki tugas bagaimana mengalihkan KPK menjadi ASN. Kedua, itu juga tidak mungkin kami lakukan, karena sistemnya sangat terbuka, transparan, akuntabel, dan yang bertugas bukan hanya Firli, bukan hanya Gufron, bukan hanya Nawawi, Lili dan Alexander Simarmata. 

Kami bekerja sesuai sistem dan tidak ada kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memiliki agenda. Apalagi untuk menyingkirkan pegawai. Kenapa? Karena 1.351 pegawai memiliki hak yang sama, waktu, tools yang sama, waktu pengerjaan sama, mengukur dirinya masing-masing. Sehingga, hasilnya 1.274 memiliki syarat menjadi ASN dan 75 tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Jadi mustahil kalau ada agenda untuk menyingkirkan pegawai tertentu.

T: Dengan kata lain kalaupun ada keinginan itu, tidak bisa?

J: Tidak mungkin, dan kami tidak ada keinginan.

Baca juga: Akhiri Polemik TWK, Komisi III DPR Dorong KPK Lebih Bertaji

T: Kenapa orang menganggap bahwa Anda punya keinginan, karena selama ini kata mereka yang mencurigai Anda, katanya orang tidak lolos ini sebenarnya tidak diragukan wawasan kebangsaannya, nasionalismenya, integritasnya. Mereka ini justru orang-orang yang selama ini membongkar kasus korupsi besar. Mana mungkin mereka tidak lulus?

J: Begini, di alam demokrasi ini, semua orang boleh menyampaikan suara dan pendapatnya. Hak menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh UU, tetapi kita juga harus sadar bahwa setiap jabatan, fungsi, itu pasti ada kriteria, syarat, dan prosedurnya. Sama dengan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Kalimat pengalihan itu tidak hanya bisa kita maknai sebagai ‘mengalihkan’, bukan begitu. Ada proses mulai perencanaan, pelaksanaan, harus memenuhi syarat, harus melalui prosedur. Sehingga, kami sangat yakin bahwa apa yang kami lakukan itu sesuai dengan UU. Tidak ada keinginan menyingkirkan seseorang ataupun kelompok.

T: Dari 75 pegawai yang tidak lulus, 24 bisa dibina dan 51 dinonaktifkan. Apa kriterianya? Sehingga ada yang bisa dibina dan ada yang dinonaktifkan?

J: Saya ingin sampaikan lagi bahwa proses ini dilalui secara transparan melalui prosedur dan bukan KPK yang punya kewenangan semata. Dalam pengalihan ini, tidak bisa hanya oleh pimpinan KPK sendiri, kami bekerja sama dengan kementerian lembaga, BKN, Kementerian PAN-RB, Kemenkumham dan beberapa pihak lain yang tidak kami sebutkan satu-satu. 

Baca juga: Pakar Sebut Pelaksanaan TWK KPK Bukan Pelanggaran HAM

Tapi yang pasti kalau ditanyakan mengapa orang yang membongkar kasus korupsi besar tak lulus, kami berkoordinasi dengan kementerian lembaga, bahwa setiap orang yang ingin dialihkan menjadi ASN itu ada syarat kriterianya. Dalam syarat ASN, sebagaimana amanat UU, salah satunya setia pada Pancasila dan UUD 1946, NKRI, dan Pemerintah. Kedua, ASN itu harus melaksanakan perintah UU, ketiga harus memenuhi syarat pegawai pemerintah. Tentu KPK tidak bisa bekerja sendiri melaksanakan pengalihan status pegawai tersebut. Siapa yang paling mumpuni? Ya tentu adalah Kementerian PAN-RB dan BKN. Maka kami bekerja sama dengan mereka.

Sebenarnya ada beberapa yang sudah ibaratnya kami beri diskon. Syarat ASN itu salah satunya itu maksimal 35 tahun, tetapi tidak kami sertakan. Lalu, tidak boleh ada orang berhenti baik dengan hormat atau tidak hormat dari anggota Polri, TNI, atau PNS. Lalu kami juga abaikan tes. 

Menurut BKN, untuk jadi ASN seharusnya ada 3 tes. Pertama, Tes Ilmu Intelektual Umum. Kedua, Tes Kompetensi Kepribadian. Dua tes itu sudah dianggap lulus oleh KPK, BKN dan Kementerian PAN-RB. Yang belum pernah dilakukan menurut Kementerian PAN-RB dan BKN yang disampaikan pada KPK ialah TWK. Kenapa itu penting? Karena ingin mengetahui sejauh mana kesetiaan pegawai KPK yang akan jadi ASN pada kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah. Sejauh mana pegawai KPK tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau aliran terlarang radikalisme. (OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya