Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 18 orang korban korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi covid-19 yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota, mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Diketahui, Juliari yang saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi bansos masih dalam proses persidangan. Para korban diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI).
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson N. Simamora menjelaskan ganti rugi perkara pidana disebutkan dalam Pasal 98 ayat (1) UU KUHP. "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana," papar Nelson dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/6).
Baca juga: Tim Teknis Mantan Mensos Akui Pemberian Honor untuk Cita Citata
"Gugatan ganti kerugian pada saat perkara itu sedang diperiksa secara bersama-sama akan diperiksa di pengadilan pidana," imbuhnya.
Adapun bentuk ganti semacam kompensasi bagi korban korupsi bansos. Dalam hal ini, dimaksud dalam Pasal 35 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait antikorupsi. "Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6) besok," terang Nelson.
Staf Pembelaan Hak Asasi Manusia di Kontras Andi Muhammad Rezady mengatakan tim advokasi dan bantuan hukum membuka pos pengaduan korban korupsi bansos pandemi covid-19. Dari aduan yang masuk, ditemukan banyak korban yang mendapatkan bansos tidak layak.
Baca juga: Disebut Sunat Rp10.000 per Paket Bansos, Juliari Mengelak
Salah satunya Sri Manah, warga Kelurahan Ancol, Jakarta Utara. Dia mengungkapkan bansos yang diterima sejumlah warga memiliki kualitas jelek, bahkan tidak layak dikonsumsi.
"Fasilitasnya tidak layak dikonsumsi, seperti sarden dan berasnya seperti beras miskin (raskin). Sarden tidak enak, saya jual murah karena saya punya warung, pembeli pun tidak mau. Pada akhirnya warung semakin sepi," tutur Sri.
Nasib serupa juga dirasakan Enni, warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menyebut bansos yang dibagikan tidak merata. Alhasil, warga miskin yang mendapatkan bansos harus berbagi dengan warga miskin lainnya, karena mereka tidak masuk dalam program bantuan jaring pengaman sosial.(OL-11)
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Presiden AS Donald Trump menuntut Harvard University membayar ganti rugi US$1 miliar.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved