Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Imbau Firli CS Kooperatif

Dhika kusuma winata
08/6/2021 13:51
Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Imbau Firli CS Kooperatif
Aktivis antikorupsi memakai topeng firli bahuri(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengimbau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir memberikan penjelasan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan sejumlah pegawai. Dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (8/6), pimpinan KPK tak memenuhi undangan Komnas HAM.

"Risikonya kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru KPK sendiri karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka tidak didapatkan," kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).

Dia menjelaskan keterangan pimpinan komisi antirasuah dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara TWK yang dipermasalahkan pegawai KPK. Komnas HAM akan menguji dugaan pelanggaran yang dituduhkan terkait prinsip, norma, dan standar hak asasi manusia.

Menurutnya, keterangan pimpinan KPK penting untuk mendapatkan informasi penyeimbang karena sebelumnya Komnas HAM sudah mendapat keterangan sejumlah pegawai yang mengadukan kasus itu. Dia menambahkan penjelasan pimpinan KPK juga bisa menjadi bahan uji terhadap keterangan dan dokumen yang disampaikan pegawai KPK.

Baca juga: Dipanggil Komnas HAM soal TWK, Pimpinan KPK Mempertanyakan

"Jangan salahkan nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, misalnya, tidak memuaskan karena memang dari pihak satunya lagi tidak memberikan keterangan," ucapnya.

Komnas HAM pun mengimbau pimpinan KPK bisa kooperatif memenuhi undangan yang rencananya akan dijadwalkan ulang. Menurut Ahmad Taufan, pemanggilan terkait polemik TWK itu semestinya tak ada yang perlu dikhawatirkan karena merupakan proses yang lazim di Komnas HAM.

"Sebenarnya ini tidak ada yang dalam tanda petik mengerikan. Ini proses kelembagaan negara yang biasa-biasa saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga terjadi pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya