Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENDIDIKAN yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa yang unggul. Dalam konteks itu, guru memegang peran sentral dalam dunia pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempunyai visi besar mewujudkan guru Indonesia menjadi guru profesional, sejahtera, dan berkualitas. Visi berdasar pada pemahaman bahwa dunia pendidikan terus berkembang pesat dan guru sebagai agen perubahan harus siap mengikuti perubahan tersebut.
Arah kebijakan pembangunan pendidikan dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 telah mencakup penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas. Hal itu menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Salah satu aspek utama yang ditekankan ialah peningkatan kompetensi guru secara menyeluruh. Guru masa kini diharapkan tidak hanya menguasai materi ajar, tapi juga mampu menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman yang bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan.
SKEMA BARU
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan, pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas guru, termasuk program sertifikasi guru dengan berbagai strategi. Dimulai dengan penilaian portofolio, pemberian sertifikat secara langsung, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), dan saat ini melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Pada 2024, masih terdapat sekitar 1 juta lebih guru belum memiliki sertifikat pendidik, dengan 240 ribu di antaranya belum S-1/D-4. Hal itu menunjukkan, meski berbagai kebijakan dilaksanakan, tantangan dalam memenuhi kebutuhan guru besertifikat masih cukup besar.
Sebagai bentuk solusi atas tantangan tersebut, Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) telah meluncurkan program percepatan penuntasan sertifikasi guru melalui PPG bagi guru tertentu pada 2024, yang ditargetkan selesai pada 2026.
Untuk memenuhi kebutuhan guru professional, Ditjen GTKPG menyelenggarakan PPG bagi calon guru sebagai upaya dalam menyiapkan calon guru profesional sesuai dengan amanat undang-undang untuk ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan guru. PPG tidak hanya bertujuan menghasilkan guru yang besertifikat pendidik, tetapi juga untuk memastikan guru-guru yang dihasilkan siap mengajar dengan kompetensi mumpuni sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Secara substansial, program PPG sesungguhnya bertujuan menjadikan guru memiliki kompetensi yang unggul, profesional, dan sejahtera. PPG diharapkan melahirkan guru sebagai pembelajar mandiri, berinovasi, dan berkompetensi. Sebagai agen perubahan, guru akan lebih percaya diri tatkala menunjukkan kompetensi mereka baik di tingkat nasional atau internasional.
Penyelenggaraan PPG dilakukan melalui dua skema guna penuhi kebutuhan guru profesional. Dua skema tersebut ialah program PPG bagi guru tertentu (dalam jabatan) dan calon guru (prajabatan).
Skema pertama ialah PPG bagi guru tertentu (dalam jabatan) bagi guru tertentu yang telah mengabdi di satuan pendidikan, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Program itu hadir sebagai upaya untuk melahirkan guru yang profesional, berkompeten, dan sejahtera. Transformasi pendidikan profesi guru fokus pada percepatan penyelesaian sertifikasi pendidik bagi guru tertentu (dalam jabatan) secara lebih efisien dan efektif. Melalui program itu, model pembelajarannya mandiri melalui platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK).
Dalam penyelenggaraan PPG bagi guru tertentu, proses seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi dan memvalidasi kesesuaian kualifikasi akademik S-1/D-4 yang dimiliki dengan bidang studi PPG. Peserta PPG yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi bisa menempuh pembelajaran mandiri melalui platform pembelajaran yang telah ditetapkan kementerian. Pembelajaran dilakukan setelah peserta PPG melakukan lapor diri di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Skema kedua ialah PPG bagi calon guru (prajabatan) merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru seluruh Indonesia. Program itu ditujukan bagi individu yang memiliki panggilan jiwa untuk menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat. PPG calon guru dimulai dengan seleksi dan mengikuti rangkaian program pendidikan selama dua semester. Program itu mencakup perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Penerimaan peserta PPG calon guru dilaksanakan melalui seleksi nasional oleh kementerian. Bagi calon peserta yang dinyatakan lulus, wajib lapor diri pada LPTK penempatannya. Tahap selanjutnya, LPTK melaporkan peserta PPG ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan calon peserta ditetapkan secara resmi menjadi peserta PPG oleh kementerian yang selanjutnya ditempatkan ke LPTK tempat penyelenggaranya.
BUTUH KOLABORASI
Proses pembelajaran bagi peserta PPG calon guru secara teknis dilaksanakan dengan alur matrikulasi bagi peserta PPG yang berasal dari sarjana nonkependidikan melalui platform pembelajaran.
Matrikulasi dilaksanakan pada rentang masa lapor diri hingga orientasi atau setidaknya dua minggu sebelum perkuliahan dimulai. Orientasi bagi semua peserta dengan materi utama, yaitu kebijakan umum PPG, kurikulum, sistem dan platform pembelajaran, serta penilaian dan uji kompetensi peserta pendidikan profesi guru (UKPPPG) dengan melakukan perkuliahan yang dilaksanakan selama dua semester secara luring.
Kedua skema itu pada dasarnya memiliki tujuan yang sama: melahirkan guru sebagai pembelajar mandiri, berkualitas, berinovasi, dan berkompetensi karena guru yang berkualitas tidak hanya memperkuat fondasi sistem pendidikan nasional, tetapi juga membuka jalan menuju pendidikan bermutu untuk semua anak Indonesia.
Untuk memastikan penyelenggaraan PPG memenuhi atau melampaui standar mutu, perlu dilaksanakan juga penjaminan mutu melalui pemantauan, evaluasi, asesmen diri atau cara lain yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, Ditjen GTKPG berkoordinasi dengan lembaga akreditasi mengenai instrumen akreditasi PPG. Langkah itu dilakukan agar hasil penjaminan mutu dapat memuat rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan program PPG.
Masa depan pendidikan Indonesia bertumpu pada kualitas pendidikan hari ini. Program pendidikan profesi guru ialah salah satu ikhtiar strategis negara dalam menyiapkan dan mendampingi guru-guru yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga bijak secara pedagogik, dan tangguh dalam menghadapi perubahan. Keberhasilan program itu tidak bisa berjalan sendiri dan perlu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung pelaksanaan PPG sebagai investasi jangka panjang pendidikan Indonesia.
Program PPG merupakan langkah besar dalam menciptakan guru yang lebih profesional dan sejahtera demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. Dengan semangat bersama, dukungan diperlukan agar setiap guru di Indonesia supaya memiliki kesempatan terus belajar dan berkembang demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi pendidikan Indonesia.
Seluruh biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui APBN maupun APBD.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
Menag Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membahas percepatan proses pendidikan profesi guru.
Keterbatasan akses dan infrastruktur, serta akses transportasi dan kondisi geografis yang sulit, membuat banyak guru enggan bekerja di daerah-daerah terpencil.
 Peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga pengajar dapat mengakselerasi terwujudnya proses belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan.
Program ini bertujuan mencerdaskan putra-putri Sula agar ke depan tidak ada lagi anak yang putus sekolah.
Salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik di Indonesia adalah dengan memberikan sertifikasi guru,.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved