Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Apa itu Sertifikasi Guru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Berikut Penjelasannya

Ernest Narus
05/10/2024 08:00
Apa itu Sertifikasi Guru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Berikut Penjelasannya
Cara menjalani sertifikasi guru(Antara)

SALAH satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik di Indonesia adalah dengan memberikan sertifikasi guru.

Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan kualitas guru dalam mengajar dapat meningkat.

Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik akan dinilai profesional dalam merancang praktik dan sistem pendidikan yang berkualitas, sehingga diharapkan dapat memberikan perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.

Baca juga : Ini Dia 17 Link Twibbon dan Ucapan Hari Guru Sedunia yang Paling Menarik

Selain itu, sertifikat yang diperoleh oleh guru juga berperan dalam peningkatan finansial. Dengan mendapatkan sertifikat tersebut, guru berhak atas bonus tunjangan yang diterima setiap bulannya.

Menarik, bukan? Lantas, apa sebenarnya sertifikasi guru dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Sertifikasi Guru

Dikutip dari MySch, sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional atau kelayakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Baca juga : Ruang Kelas Madrasah di Kampung Pahlawan Nasional Memprihatinkan

Namun, sertifikat ini tidak dapat diberikan secara langsung, melainkan harus melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan sebelumnya.

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selama mengikuti sertifikasi, para guru akan diberikan peningkatan kompetensi yang mampu meningkatkan kinerja mereka.

Baca juga : Belajar Diselingi Gim dan Yel-yel

Guru adalah sebuah profesi, layaknya profesi lainnya yang memerlukan pendidikan profesi agar diakui sebagai profesional.

Misalnya, seorang dokter harus melalui tahap pendidikan profesi untuk menjadi dokter, demikian pula seorang guru harus melalui pendidikan profesi agar layak disebut sebagai guru.

Adapun tujuan umum dari sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan guru sebagai tenaga pengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan mutu hasil pendidikan, meningkatkan profesionalitas guru, dan meningkatkan martabat guru. Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk memiliki sertifikat pendidikan.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru

Dikutip dari Acer, semua guru, baik yang sudah PNS maupun non-PNS, dapat mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru) antara lain:

Syarat Umum:

  1. Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.
  2. Masih bertugas mengajar pada periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  5. Berumur maksimal 58 tahun.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
  7. Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
  8. Berkelakuan baik.

Syarat Berkas/Dokumen:

  1. Fotokopi ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait).
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan bagi PNS dan sekolah negeri bagi non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.
  3. Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri), wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
  4. Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap di sekolah swasta).
  5. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari rumah sakit.
  7. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diterbitkan oleh kepolisian.

Setelah memenuhi syarat di atas, para guru dapat melakukan pendaftaran dengan masuk ke halaman Portal Layanan Program GTK Kemendikbud. Berikut adalah tahapan dan proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru (PPG):

  1. Melakukan pendaftaran online melalui website SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
  2. Guru melakukan Pre-Test yang meliputi TPA, Bidang Studi, Pedagogik, serta Minat Bakat.
  3. Setelah melakukan Pre-Test, guru akan mendapatkan pengumuman resmi melalui halaman GTK.
  4. Jika dinyatakan lulus, guru dapat mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota.
  5. Dinas Pendidikan dan LPMP akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah dikirim.
  6. Apabila berhasil lolos dalam proses verifikasi, guru akan mendapatkan informasi mengenai penempatan PPG di LPTK, sehingga dapat masuk ke tahapan lebih lanjut yaitu verifikasi ijazah.
  7. Setelah melakukan verifikasi ijazah, langkah selanjutnya guru akan menjalani PPG (Online), PPL, hingga Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).
  8. Langkah terakhir, apabila lulus UKMPPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai akhir dari proses sertifikasi guru tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik