Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Serapan APBD Minim Pemda Diminta Tidak Ragu Belanja

Indriyani Astuti
01/6/2021 07:17
Serapan APBD Minim Pemda Diminta Tidak Ragu Belanja
Ilustrasi(dok.mi)

DATA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan realisasi APBD sebesar 25,87% atau masih di bawah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang angkanya melebihi 32%. Lantaran itu, pemda diminta tak ragu membelanjakan APBD sesuai yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto meminta pemerintah daerah mengejar ketertinggalan realisasi belanja dan tidak ragu membelanjakan APBD untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19.

Ardian memaparkan, terdapat lima provinsi dengan realisasi belanja terbawan per 28 Mei, yakni Papua Barat realiasinya sebesar 5,56%, Kalimantan Barat sebesar 11,08%, Sulawesi Barat realisi belanja11,23%, Selawesi Selatan realisasi belanja sebesar 13,09% dan Provinsi Riau 13,12% untuk belanja.

Adapun provinsi dengan angka penyerapan terbesar belanja yakni Kalimantan Selatan dengan penyerapan sebesar 27,51%, Maluku 27,43%, Kalimantan Tengah sebesar 26,52%, dan terakhir adalah Bengkulu 25,28%.

"Sedangkan untuk kabupaten terendah itu Landak dengan angka 4,42%. Kabupaten Halmahera Tengah 4,86.

Berikutnya Supiori 5,17%. Nah ini bupatinya baru saja dilantik. Bs jadi penyerapaan rendah karena aparaturnya belum confident (percaya diri)," papar Ardian dalam konferensi pers “Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan APBD” di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Kabupaten lain dengan serapan belanja terendah, paparnya Mahakam Hulu sebessr 5,62% dan terakhir Mappi 6,38%

Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja, yakni sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan. Lalu, adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2020, dan belum disalurkannya hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2020.

“Ada juga kelebihan target pendapatan, pajak retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, ada juga bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Selain itu, menurutnya dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi sisa anggaran (Silpa) diselesaikan pada 2021.

“Nah terhadap ketiga sebab ini, cenderung pemerintah daerah hati-hati dalam membelanjakan, misalnya ada target pajak yang melebihi, namun belum bisa disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena tadi menunggu audit,” beber Ardian.

Ardian juga berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.

Kas Mengendap

Ia pun tidak menampik dugaan indikasi uang kas yang tersimpan di bank umum. Hal itu, ujarnya, dilakukan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan bunga.

"Kami mencermati ada uang di pemerintah daerah yang ada di perbankan. Pada 30 April 2021 berdasarkan data yang kami terima dari Bank Indonesia sebesar sekitar Rp194,54 triliun," paparnya.

Ardian mengatakan pemda boleh melakukan deposito kas, misalnya hanya dibelanjakan 30% dan 70% disimpan / dijadikan deposito untuk menjaga kas. Tetapi, ia mengingatkan jangan sampai anggaran yang disimpan di bank ditujukan untuk mendapatkan bunga.

"Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi," tegasnya.

Ia pun mengingatkan apabila ternyata bahkan perpindahan uang ke deposito, ke bank lain, untuk kepentingan pribadi, Kemendagri sudah mengingatkan pemda bahwa itu akan mengarah kepada pidana.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan hati-hati dalam rangka deposito perbankan jangan sampai untuk kepentingan pribadi," ucapnya. (OL-13)

Baca Juga: Dolar AS Kembali Turun Menanti Laporan Ekonomi Terkini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya