Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Janji Bongkar Suap yang Libatkan Penyidiknya

Cahya Mulyana
31/5/2021 15:20
KPK Janji Bongkar Suap yang Libatkan Penyidiknya
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK, yang diduga menerima suap Rp1,6 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas dan mengembangkan perkara suap yang menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam putusan sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK menyebut Robin menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

Jumlah itu bertambah dari catatan KPK yakni Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar sumbernya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5).

Ali memastikan saat ini tim penyidik masih mengembangkan setiap informasi dan fakta yang muncul di proses penyidikan. Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh di penyidikan.

Dewas KPK memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat penyidik KPK Robin karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menyatakan, Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Suap itu diterima dari Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Syahrial telah ditetapkan KPK sebagai terkait kasus suap ini.

Robin bersama Maskur Husain diduga telah bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya