Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengusut dugaan korupsi Telkomsel yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik tengah mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan memanggil sejumlah petinggi Telkomsel, antara lain Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar. Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5)
Namun, lanjutnya, Setyanto dan Edi berhalangan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik karena alasan persiapan peringatan HUT Telkomsel.
"Harusnya hari ini ada undangan klarifikasi, tapi keduanya ada kegiatan di Telkomsel untuk meminta penundaan. Ada surat dari legal yang bersangkutan masuk kepada kami. Alasannya hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri,” tandasnya.
Auliansyah menjelaskan secara singkat duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkom tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 6 Mei 2021. (Ant/OL-8)
Telkomsel memberikan dukungan kelancaran perayaan budaya dan tradisi Cap Go Meh tahun 2026 di Kota Singkawang dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kolaborasi WeTV dengan Telkomsel memungkinkan perusahaan menghadirkan manfaat yang lebih nyata, tidak hanya berupa tontonan berkualitas tetapi juga peluang mendapatkan hadiah besar.
MOMEN Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 diprediksi menjadi periode dengan lonjakan trafik data tertinggi di wilayah Indonesia timur.
Telkomsel terus memperkuat ekosistem digital di lingkungan pendidikan dan komunitas lokal di Kalsel, salah satunya melalui Program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEc).
Telkomsel melalui program TERRA bergerak memberikan bantuan telekomunikasi berupa kartu perdana seluler, voucher kuota data seluler bagi korban longsor di Cisarua.
Telkomsel resmi membuka Internet BAIK Festival (IBFEST) Series 10 yang bertema "Level Up The Future with AI” di SMK Negeri 1 Cimahi Jumat (23/1).
Sebanyak 7.728 personel gabungan siaga mengamankan pembagian sembako di Monas yang dihadiri Presiden Prabowo. Simak strategi pengamanan untuk antisipasi lonjakan 100 ribu warga.
Sebanyak 1.300 personel gabungan amankan laga FIFA Series 2026 di GBK antara Indonesia vs Saint Kitts and Nevis dan Solomon vs Bulgaria. Simak aturan dan jadwalnya di sini.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Alfin Maksalmina Windian, warga Cibubur yang hilang sejak 11 Maret, ditemukan tewas terkubur sedalam 3 meter di Cikeas. Kasus kini ditarik Polda Metro Jaya.
Tragis! Alfin Maksalmina Windian (28) ditemukan tewas terkubur sedalam tiga meter di Cikeas setelah hilang selama dua pekan. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved