Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengusut dugaan korupsi Telkomsel yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik tengah mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan memanggil sejumlah petinggi Telkomsel, antara lain Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar. Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5)
Namun, lanjutnya, Setyanto dan Edi berhalangan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik karena alasan persiapan peringatan HUT Telkomsel.
"Harusnya hari ini ada undangan klarifikasi, tapi keduanya ada kegiatan di Telkomsel untuk meminta penundaan. Ada surat dari legal yang bersangkutan masuk kepada kami. Alasannya hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri,” tandasnya.
Auliansyah menjelaskan secara singkat duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkom tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 6 Mei 2021. (Ant/OL-8)
Telkomsel terus memperkuat ekosistem digital di lingkungan pendidikan dan komunitas lokal di Kalsel, salah satunya melalui Program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEc).
Telkomsel melalui program TERRA bergerak memberikan bantuan telekomunikasi berupa kartu perdana seluler, voucher kuota data seluler bagi korban longsor di Cisarua.
Telkomsel resmi membuka Internet BAIK Festival (IBFEST) Series 10 yang bertema "Level Up The Future with AI” di SMK Negeri 1 Cimahi Jumat (23/1).
LAYANAN Indihome sudah normal setelah sempat mengalami gangguan koneksi dan tidak dapat diakses. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @Telkomsel, Kamis (22/1).
Telkom memastikan layanan Indihome dan Telkomsel kembali normal setelah gangguan nasional. Simak penjelasan resmi dan kronologinya di sini.
Gangguan internet Indihome dan sinyal Telkomsel dikeluhkan pengguna di Papua, Jawa, Kalimantan, hingga Bekasi. Koneksi tidak stabil mengganggu aktivitas warga dan pelaku usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved