Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Irwandi, Idham Imansyah, mengatakan permohonan PK sudah diajukan sejak 26 Maret 2021.
"Ini memang haknya beliau (Irwandi). Kami mengajukan, nanti kita lihat hasilnya. Yang pasti sudah kami siapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau," ujar Idham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5).
Idham masih enggan menyebut jumlah bukti baru (novum) yang dihadirkan untuk PK tersebut. Namun, ia menilai ada ketidakadilan yang didapat kliennya oleh majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
"Di kasasi itu kami melihat ada kejanggalan. Dari kejanggalan, kami merasa ada ketidakadilan. Makanya kami di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, ditinjau kembali," terang Idham.
"Di PK ini kami bisa dapatkan hasil yang maksimal," pungkasnya. Sidang PK dipimpin oleh hakim Fahzal Hendri dan beranggotakan hakim Makmur serta Ali Muhtarom.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya untuk pembuktian. Penasihat hukum Irwandi mengatakan akan mengajukan dua saksi yang sedang menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin.
Meskipun tidak menyebutkan nama, saksi yang akan dihadirkan merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dengan Irwandi. "Sidang kita tunda minggu depan, hari Senin tanggal 7 Juni 2021," kata Fahzal.
Sementara itu, jaksa KPK Hendra Eka Saputra mengatakan pihaknya belum menyiapkan tanggapan atas PK yang diajukan Irwandi. Jaksa KPK masih akan menunggu kualitas dari saksi yang akan dihadirkan ke ruang sidang. Menurutnya, tanggapan dari jaksa akan disertakan bersamaan dengan kesimpulan untuk efektivitas. "Setelah nanti melihat keterangan saksi yang mereka hadirkan, baru kami akan memberikan tanggapan," tandas Hendra.
Sebelumnya, hakim tingkat kasasi memangkas hukuman Irwandi menjadi 7 tahun, lebih ringan setahun dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan di tingkat kasasi tersebut memperkuat hukuman yang diterima Irwandi di pengadilan tingkat pertama.
Adapun perkara yang menjerat Irwandi yaitu penerimaan suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian suap ditujukan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Di samping itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,717 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh dari para pengusaha terkait proyek. (OL-14)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Seorang petani di Bener Meriah, Aceh, meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah liar saat mencoba mengusir satwa tersebut dari kebunnya.
Derita korban banjir Sumatra yang terjadi pada 24-27 November 2025 hingga kini, tiga bulan kemudian, tampaknya belum juga berakhir.
Sebanyak 35 rumah rusak berat serta tertimbun akibat tanah longsor yang terjadi pada November 2025.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan skema bansos korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk bantuan Rp8 juta untuk rumah rusak berat serta Dana Tunggu Hunian Rp1,8 juta.
Bantuan yang disalurkan tidak hanya menyasar kebutuhan jangka pendek, tetapi juga perbaikan infrastruktur jangka panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved