Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK

Tri Subarkah
27/5/2021 15:10
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK
Irwandi Yusuf.(MI/Bary Fathahilah.)

MANTAN Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Irwandi, Idham Imansyah, mengatakan permohonan PK sudah diajukan sejak 26 Maret 2021.

"Ini memang haknya beliau (Irwandi). Kami mengajukan, nanti kita lihat hasilnya. Yang pasti sudah kami siapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau," ujar Idham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5).

Idham masih enggan menyebut jumlah bukti baru (novum) yang dihadirkan untuk PK tersebut. Namun, ia menilai ada ketidakadilan yang didapat kliennya oleh majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

"Di kasasi itu kami melihat ada kejanggalan. Dari kejanggalan, kami merasa ada ketidakadilan. Makanya kami di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, ditinjau kembali," terang Idham.

"Di PK ini kami bisa dapatkan hasil yang maksimal," pungkasnya. Sidang PK dipimpin oleh hakim Fahzal Hendri dan beranggotakan hakim Makmur serta Ali Muhtarom.

Setelah memeriksa kelengkapan administrasi penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya untuk pembuktian. Penasihat hukum Irwandi mengatakan akan mengajukan dua saksi yang sedang menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin.

Meskipun tidak menyebutkan nama, saksi yang akan dihadirkan merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dengan Irwandi. "Sidang kita tunda minggu depan, hari Senin tanggal 7 Juni 2021," kata Fahzal.

Sementara itu, jaksa KPK Hendra Eka Saputra mengatakan pihaknya belum menyiapkan tanggapan atas PK yang diajukan Irwandi. Jaksa KPK masih akan menunggu kualitas dari saksi yang akan dihadirkan ke ruang sidang. Menurutnya, tanggapan dari jaksa akan disertakan bersamaan dengan kesimpulan untuk efektivitas. "Setelah nanti melihat keterangan saksi yang mereka hadirkan, baru kami akan memberikan tanggapan," tandas Hendra.

Sebelumnya, hakim tingkat kasasi memangkas hukuman Irwandi menjadi 7 tahun, lebih ringan setahun dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan di tingkat kasasi tersebut memperkuat hukuman yang diterima Irwandi di pengadilan tingkat pertama.

 

Adapun perkara yang menjerat Irwandi yaitu penerimaan suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian suap ditujukan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Di samping itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,717 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh dari para pengusaha terkait proyek. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik