Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Irwandi, Idham Imansyah, mengatakan permohonan PK sudah diajukan sejak 26 Maret 2021.
"Ini memang haknya beliau (Irwandi). Kami mengajukan, nanti kita lihat hasilnya. Yang pasti sudah kami siapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau," ujar Idham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5).
Idham masih enggan menyebut jumlah bukti baru (novum) yang dihadirkan untuk PK tersebut. Namun, ia menilai ada ketidakadilan yang didapat kliennya oleh majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
"Di kasasi itu kami melihat ada kejanggalan. Dari kejanggalan, kami merasa ada ketidakadilan. Makanya kami di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, ditinjau kembali," terang Idham.
"Di PK ini kami bisa dapatkan hasil yang maksimal," pungkasnya. Sidang PK dipimpin oleh hakim Fahzal Hendri dan beranggotakan hakim Makmur serta Ali Muhtarom.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya untuk pembuktian. Penasihat hukum Irwandi mengatakan akan mengajukan dua saksi yang sedang menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin.
Meskipun tidak menyebutkan nama, saksi yang akan dihadirkan merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dengan Irwandi. "Sidang kita tunda minggu depan, hari Senin tanggal 7 Juni 2021," kata Fahzal.
Sementara itu, jaksa KPK Hendra Eka Saputra mengatakan pihaknya belum menyiapkan tanggapan atas PK yang diajukan Irwandi. Jaksa KPK masih akan menunggu kualitas dari saksi yang akan dihadirkan ke ruang sidang. Menurutnya, tanggapan dari jaksa akan disertakan bersamaan dengan kesimpulan untuk efektivitas. "Setelah nanti melihat keterangan saksi yang mereka hadirkan, baru kami akan memberikan tanggapan," tandas Hendra.
Sebelumnya, hakim tingkat kasasi memangkas hukuman Irwandi menjadi 7 tahun, lebih ringan setahun dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan di tingkat kasasi tersebut memperkuat hukuman yang diterima Irwandi di pengadilan tingkat pertama.
Adapun perkara yang menjerat Irwandi yaitu penerimaan suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian suap ditujukan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Di samping itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,717 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh dari para pengusaha terkait proyek. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Rapat konsolidasi membahas klaster infrastruktur, mencakup jalan, jembatan permanen, jembatan bailey, serta infrastruktur sungai seperti irigasi, daerah aliran sungai hingga sumur bor.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Data sementara posko darurat Aceh mencatat 56.652 hektare sawah di 18 kabupaten dan kota rusak akibat banjir bandang dan longsor akhir November 2025.
Proyek percontohan pertama untuk memobilisasi sumber pembiayaan baru ke dalam sistem taman nasional, dilakukan di Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, Sumatra
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved