Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Rutan KPK Jakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Irwandi.
"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat 14 Februari 2020 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (14/2).
Baca juga: Kejagung Taksir Negara Rugi Rp17 Triliun Akibat Korupsi Jiwasraya
MA melalui putusannya bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan Irwandi dan juga JPU KPK. Majelis hakim kasasi MA akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Putusan MA itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.
Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Irwandi divonis 8 tahun penjara dan menambah hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Irwandi terbukti menerima suap Rp1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. (OL-6)
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
Sejumlah tokoh menyambut Anas, di antaranya Ketua NasDem Jawa Barat Saan Mustopa, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suadika dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Setnov diketahui kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7), ia pun kini berubah penampilan dengan jenggot barunya
Bapas Bogor menilai perilaku Setnov selama menjalani sanksi penahanan satu bulan di Lapas Gunung Sindur, telah berperilaku baik dan memiliki itikad untuk tidak mengulangi kesalahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved