Bareskrim Polri Periksa Ratusan Orang Terkait Kasus Indosurya

 Rahmatul Fajri
27/5/2021 14:40
Bareskrim Polri Periksa Ratusan Orang Terkait Kasus Indosurya
Suasana persidangan PKPU KSP Indosurya Cipta yang dihadiri oleh puluhan korban di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan proses penyidikan kasus Indosurya masih berjalan. Sejauh ini, menurut Helmy, sudah ada ratusan orang yang telah diperiksa penyidik.

"Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” kata Helmy, di Jakarta, Kamis (27/5).

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Hemly menyatakan pihaknya berkoordinasi untuk mendapatkan masukan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Selain itu, ia mengatakan koordinasi diperlukan untuk melengkapi alat bukti.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy.

Helmy mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Ia mengatakan selain masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli, penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya pada saat kasus ini mulai ditangani Bareskrim.

“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi telah menetapkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 hingga 12% per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya