Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SATUAN tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap Latius Wakla, pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku diringkus di Jayapura, Papua, Selasa, 25 Mei 2021.
"Pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5).
Pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang kerap melontarkan kalimat-kalimat provokasi. Menurut Iqbal narasi Latius berpotensi menimbulkan kericuhan. Latius telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Moeldoko: Sudahi Polemik TWK di KPK
"Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ungkap Iqbal.
Latius pertama kali mengunggah narasi provokasi di media sosial Facebook pribadinya pada 16 Januari 2021. Isinya, * "Yang terbaik yang bisa dilakukan secara massif saat ini, Adalah merebut nasionalisme warga PRIBUMI NON-JAWA diakar rumput (lapisan bawah dan pedesaan)".*
Lalu, dia kembali mengunggah narasi provokasif pada 16 Februari 2021. Isinya, *"Bhineka Tunggal Ika adalah hanya slogan belaka saja, karena tidak menghormati budaya dan adat-istiadat bangsa West Papua, dilihat dari kelaluan aparat TNI dan Polisi Indonesia yang membakar budaya tradisional terdahulu yang diwariskan oleh nenek moyang kami orang Papua".*
Terakhir, unggahan pada 19 Februari 2021. Narasi itu berisi* "Pemusnahan etnis rumpun melanesia oleh pemerintah Indonesia melalui TNI dan Polisi Indonesia, kapan baru berakhir pemusnahan etnis ini".* Narasi itu dibubuhi emotikon menangis. (OL-2)
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved