Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap Latius Wakla, pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku diringkus di Jayapura, Papua, Selasa, 25 Mei 2021.
"Pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5).
Pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang kerap melontarkan kalimat-kalimat provokasi. Menurut Iqbal narasi Latius berpotensi menimbulkan kericuhan. Latius telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Moeldoko: Sudahi Polemik TWK di KPK
"Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ungkap Iqbal.
Latius pertama kali mengunggah narasi provokasi di media sosial Facebook pribadinya pada 16 Januari 2021. Isinya, * "Yang terbaik yang bisa dilakukan secara massif saat ini, Adalah merebut nasionalisme warga PRIBUMI NON-JAWA diakar rumput (lapisan bawah dan pedesaan)".*
Lalu, dia kembali mengunggah narasi provokasif pada 16 Februari 2021. Isinya, *"Bhineka Tunggal Ika adalah hanya slogan belaka saja, karena tidak menghormati budaya dan adat-istiadat bangsa West Papua, dilihat dari kelaluan aparat TNI dan Polisi Indonesia yang membakar budaya tradisional terdahulu yang diwariskan oleh nenek moyang kami orang Papua".*
Terakhir, unggahan pada 19 Februari 2021. Narasi itu berisi* "Pemusnahan etnis rumpun melanesia oleh pemerintah Indonesia melalui TNI dan Polisi Indonesia, kapan baru berakhir pemusnahan etnis ini".* Narasi itu dibubuhi emotikon menangis. (OL-2)
UNICEF memberikan apresiasi tinggi atas komitmen kepemimpinan Indonesia dalam membangun kualitas generasi masa depan melalui penguatan gizi ibu dan anak.
Sebanyak 1.360 penari Tamborin yang berasal dari pelajar dan demoninasi gereja memeriahkan perayaan masuknya Injil ke Papua itu.
PEMERHATI sepak bola nasional dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Irhas, mengatakan, upaya pembinaan talenta muda sepak bola di Indonesia Timur harus terus ditingkatkan.
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved