Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko meminta polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) disudahi.
Kepala negara pun sudah buka suara dan meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk merumuskan kebijakan terbaik dalam proses alih status.
"Jadi sebaiknya kita sudahi energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi ini. Kita tahu bahwa ini semua sudah final. KPK harus terus diperkuat oleh kita semua. Kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta, Rabu (26/5).
Ia sendiri berpandangan bahwa TWK sangat penting demi memastikan lembaga antirasuah memiliki pasukan terbaik, yang berintegritas dan berjiwa merah putih.
Baca juga : BKN Tuding Ada PNS Fiktif karena Instansi Malas Perbarui Dokumen
Tes tersebut sangat dibutuhkan untuk menguatkan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintah.
Lagi pula, lanjut dia, TWK tidak hanya diterapkan untuk perekrutan di KPK saja tetapi juga di semua lembaga negara serta BUMN.
“Tidak hanya di KPK saja. Ini sudah berlaku di semua lembaga dan termasuk juga di kalangan BUMN. Bahkan di BPIP juga ada. Begitu tes, ada yang dinyatakan tidak lulus, kenapa itu tidak ribut. Tapi kenapa di KPK begitu ribut,” jelas mantan panglima TNI itu.
Ke depannya, Moeldoko berharap mekanisme TWK dapat disusun lebih baik sehingga tidak menimbulkan perdebatan.
Kantor Staf Presiden merekomendasikan penyusunan materi tes juga melibatkan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang telah teruji mampu merajut simbol kebangsaan dan kebhinnekaan.
“Wawasan kebangsaan memang harus diperkuat dari waktu ke waktu, persoalan wawasan kebangsaan itu bisa naik turun karena memang ancamannya juga semakin keras. Untuk itu penguatan sungguh sangat diperlukan," pungkasnya. (OL-2)
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Moeldoko menuturkan bahwa film Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih juga menunjukkan pentingnya keberanian dalam memilih.
Harapan sekaligus pernyataan ini mempertegas pandangan bahwa film Indonesia tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana hiburan semata. Namun, bisa lebih dari itu.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengatakan bahwa penyalahgunaan kekusaan merupakan dosa besar. Itu disampaikan menyinggung oknum penguasa.
Kantor Staf Presiden melalui Indonesia Future Network mengumpulkan 20 tokoh muda energi dan iklim dari berbagai latar belakang untuk membahas krisis energi dan iklim.
Tidak ada cara-cara instan dalam membina atlet. Karena itu, harus ada keberlanjutan pembinaan yang menyeluruh dan usaha-usaha yang gigih dari seluruh pihak.
KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko menggelar rapat koordinasi bersama Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved