Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAKWA kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Denda itu wajib dibayar sebulan setelah putusan diterima Maria. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah selama empat bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp185,82 miliar. Jaksa diperbolehkan merampas harta benda Maria jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan diterima.
"Atau diganti penjara tujuh tahun," ujar Saifudin.
Hakim menilai Maria terbukti merugikan negara Rp1,21 triliun. Duit itu digunakan olehnya memperkaya diri sendiri bersama dengan Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu dan Adrian yang telah menjalani vonis sebelumnya.
Baca juga : Firli Disebut Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, Ini Penjelasan KPK
Maria terbukti mengajukan L/C ke BNI 46 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada periode 2002 sampai 2003. Dia menggunakan nama 10 perusahaan agar L/C itu diterima BNI.
Total 80 L/C didapat Maria dan rekan-rekannya dalam kurun waktu 2002 sampai 2003. Hingga saat ini belum ada satu pun L/C yang dibayar oleh Maria. Total hutang Maria, yakni US$82,87 juta dan €54,07 juta atau Rp1,21 triliun. Hukuman pidana Maria lebih ringan dari putusan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara untuk Maria.
Maria dan jaksa pilih pikir-pikir usai vonis dibacakan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Maria berpikir. Jika tidak memberikan jawaban vonis itu akan berkekuatan hukum tetap.
Maria Lumowa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU. (OL-2)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat nilai transaksi digital sebesar Rp764,3 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy), per Maret 2025.
BNI memperluas akses pembiayaan rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya bagi generasi Z dan milenial di tengah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
BNI menggandeng PT Republik Korpora Indonesia (Republikorp) untuk menyediakan layanan perbankan dan solusi keuangan terintegrasi bagi pengembangan industri pertahanan nasional.
BNI mengumumkan rencana penerbitan obligasi berlandaskan keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal.
Eks karyawati bagian kasir (teller) BRI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. IA membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.
MASYARAKAT diminta lebih berhati-hati apabila menjawab pesan masuk whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Modus penipuan ini membuat nasabah BRI kehilangan dananya Rp40 juta.
Modus social engineering yang marak terjadi jadi trending topic nomor #1 di twitter, pada Rabu (15/6).
Studi yang digelar pada September 2021 bahwa hanya 1 dari 10 anggota masyarakat digital savvy yang memahami dan menyadari modus kejahatan siber rekayasa sosial (social engineering).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved