Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Firli Disebut Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, Ini Penjelasan KPK

Dhika Kusuma Winata
24/5/2021 18:24
Firli Disebut Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, Ini Penjelasan KPK
Walikota Tanjungbali nonaktif M. Syahrial saat menjalani pemeriksaan kasus jual-beli jabatan di gedung KPK(Antara/Reno Esnir)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut pernah meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi Firli tak pernah meminta BAP kasus. Isu itu diduga lantaran ada kesalahpahaman.

"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021 meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5).

Dalam rapat tersebut, pimpinan KPK ingin memperkuat penjelasan terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Pimpinan KPK kemudian meminta berita acara hasil ekspose penanganan perkara itu di periode sebelumnya. Ali Fikri mengatakan berita acara ekspose itu diminta oleh semua pimpinan KPK dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK.

"Berita acara hasil ekspose yang diminta pimpinan KPK berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan KPK terdahulu saat itu," imbuh Ali Fikri.

Baca juga : Pengacara RJ Lino Yakin Gugatan Praperadilan Bakal Dikabulkan

Menurutnya, terjadi miskomunikasi atau kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose dimaksud kepada kepala satgas penyidikan yang menangani perkara. Sekretaris Ketua KPK itu ditengarai salah memahami yang diminta bukan BAP melainkan berita acara ekspose.

Kepala satgas tersebut, kata Ali Fikri, kemudian mengirimkan surat elektronik kepada Direktur Penyidikan KPK. Namun, karena yang diminta berita acara ekspose maka surat elektronik tersebut diabaikan. Kesalahpahaman itu kemudian diselesaikan.

"Selanjutnya Sekretaris Ketua KPK melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan KPK terdahulu. Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," ucap Ali.

Ali Fikri menegaskan KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Klarifikasi itu, ucapnya, sekaligus meluruskan isu Ketua KPK meminta BAP kasus. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya