Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KSP Pertanyakan Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun

Andhika Prasetyo
21/5/2021 16:05
KSP Pertanyakan Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun
Mural bertema bantuan sosial(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KETUA Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional Kantor Staf Presiden Edy Priyono menilai pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait korupsi bantuan sosial senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

Pernyataan tersebut, menurutnya, hanya akan memunculkan kekisruhan di tengah upaya pemerintah melakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” ujar Edy melalui keterangan resmi, Jumat (21/5).

Edy mengatakan, sampai saat ini, asal muasal munculnya angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel masih tidak jelas.

Apakah itu dugaan besara korupsinya, atau nilai proyek dari bansosnya. "Kalau yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos, rasanya sulit diterima akal sehat. Apa lagi kalau nilai dugaan korupsi," tuturnya

Sebagaimana diketahui, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun. Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak lebih dari Rp100 triliun.

Baca juga: KPK Terima 86 Laporan Gartifikasi Lebaran Senilai Rp198 Juta

“Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.

Pria yang juga menjabat Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel, sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi, menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi. Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar bansos.

“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” ucapnya.

Edy pun memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan pihak-pihak tertentu melakukan tindakan rasuah.

Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan meminimalkan pemberian bansos dalam bentuk barang.

Hal itu bisa dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.

"Sekarang kita didorong semakin banyak melakukan pemberian bantuan secara nontunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos," jelasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan menduga nilai kasus korupsi bansos covid-19 mencapai Rp100 triliun dan tidak hanya terjadi di Jakarta saja tetapi juga di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, ia menyebut skandal korupsi bansos tersebut menjadi yang terbesar yang pernah ia awasi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya