Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Selisik Distributor Bansos Covid-19 Bandung Barat

Dhika Kusuma Winata
19/5/2021 13:15
KPK Selisik Distributor Bansos Covid-19 Bandung Barat
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan dana dan distributor penyalur dalam kasus dugaan korupsi bansos di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 2020. Penyidik memeriksa saksi PNS pada Kasi Pemeliharaan bidang Binamarga Dinas PUPR KBB Candra Kusumawijaya dan seorang wiraswasta Asep Lukman.

"Saksi Candra didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial. Kemudian saksi Asep, didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan sebagai salah satu distributor penyaluran bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/5).

Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Saat ini, Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Andri di Rutan Gedung ACLC KPK, dan Totoh Gunawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya