Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Belum Tentukan Langkah, 75 Pegawai KPK Masih Konsolidasi

Tri Subarkah
15/5/2021 17:35
Belum Tentukan Langkah, 75 Pegawai KPK Masih Konsolidasi
Petugas membersihkan logo KPK yang terpasang di gedung.(Antara)

SEBANYAK 75 dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) belum memutuskan langkah yang akan diambil. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Kita masih konsolidasi. Saya belum mau ngomongin langkah. Kalau ada sesuatu pasti saya update," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/5).

Baca juga: KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Sepenuhnya Dilakukan BKN

Menanggapi nasib 75 pegawai tersebut, lembaga antirasuah menyatakan mereka tidak dinonaktifkan. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, berdasarkan surat keputusan, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK diminta menyerahkan tugas kepada pimpinan masing-masing.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta pimpinan KPK tidak memecat 75 tersebut. Alih-alih diberhentikan, dia menilai 75 pegawai seharusnya diberikan kesempatan untuk menempuh proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK," kata Pangeran.

Baca juga: Plt Jubir KPK: 75 Orang Tidak Nonaktif

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menyebut lima opsi yang bisa ditempuh pegawai yang gagal tes TWK, agar tidak diberhentikan. Opsi tersebut mencakup judicial review ke Mahkamah Agung dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Agil juga menyarankan 75 pegawai untuk melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM dan Dewan Pengawas KPK. Serta, melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman RI.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya