Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Rahmatul Fajri
11/5/2021 16:50
Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Tersangka Bupati Nganjuk dihadirkan saat pengungkapan kasus OTT di Bareskrim Polri.(MI/Andri Widiyanto)

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Novi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah, ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (11/5) ini. Adapun penahanan di Rutan Bareskrim untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini dan betul ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri,” jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (11/5).

Baca juga: KPK dan Polri Bersinergi Lakukan OTT Bupati Nganjuk

Penangkapan Novi berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam koordinasi itu, Polri dan KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus jual beli jabatan. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.   

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk,” imbuh Argo.

Baca juga: Ajudan Bupati Jadi Perantara Duit Jual Beli Jabatan di Nganjuk

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace. Lalu, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Kemudian, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku Mantan Camat Sukomoro. Bersamaan dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Adapun lima orang bekas camat itu diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara. “Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dampak Politik Berbiaya Mahal

Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang sebesar Rp647 juta dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta disita dari brankas di kediaman Novi.

Atas perbuatannya, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya